Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta melakukan validasi terkait data keluarga kurang mampu guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Validasi data keluarga tidak mampu ini dilaksanakan pada 1-30 Maret 2025," kata Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto di Kulon Progo, Selasa.
Ia mengatakan validasi data keluarga kurang mampu ini dilaksanakan oleh sumber daya manusia tim pendamping di setiap wilayah.
Validasi ini untuk memastikan pemadatan antara data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga menghasilkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025. Kementerian Sosial melakukan penghapusan DTKS diganti dengan DTSEN.
"Validasi ini merupakan instruksi pusat," katanya.
Terkait dampak perubahan data ini, Bowo belum dapat memastikan warga kurang mampu yang dihapus dari kepesertaan PKH, BPJS Kesehatan dan penerima bantuan lainnya.
"Kami masih belum tahu, kita tunggu hasil validasi data ini," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kulon Progo Tukijan meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinsos PPPA setempat segera melakukan mitigasi dampak penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dihapus Kementerian Sosial.
"Dampak Inpres ini sangat signifikan bagi program pengentasan kemiskinan di Kulon Progo. Mulai dari dicoret dari penerima bantuan BPJS Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program penanggulangan kemiskinan lainnya," kata Tukijan.