Pemkab Bantul atur pelaksanaan takbir keliling cegah melintas antarwilayah

id Pemkab Bantul ,Takbir keliling ,Pembatasan wilayah

Pemkab Bantul atur pelaksanaan takbir keliling cegah melintas antarwilayah

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan takbir keliling oleh panitia hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah agar rute yang dilalui tidak melintas antarwilayah atau kecamatan.

"Kita memfasilitasi membuatkan surat edaran, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan takbir yang rutenya tidak diperkenankan keluar wilayah kecamatan apalagi luar kabupaten," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pelaksanaan takbir keliling pada malam jelang Idul Fitri perlu diatur dan dibatasi rutenya, mengingat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juga menggunakan kendaraan besar yang membawa pengeras suara atau sound system.

"Sekarang ini kan takbir keliling metodenya berubah, takbir dengan kendaraan besar kemudian sound system sangat kencang, kemudian jalurnya tidak teratur melintas antardaerah, maka tahun ini kita batasi berkaitan dengan lomba-lomba takbir keliling," katanya.

Dengan demikian, kata dia, apabila panitia hari raya Idul Fitri tersebut berada di wilayah Kecamatan Sewon, agar menyelenggarakan lomba takbir dalam satu wilayah kecamatan saja, dan tidak boleh melintas wilayah kecamatan lain yang ada di sebelahnya.

Selain lebih tertib dan teratur, kata dia, pengaturan tersebut agar peserta takbir tidak bersinggungan dengan peserta takbir keliling dari kecamatan lainnya yang juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

"Jadi, lomba takbir tetap rute di wilayah satu kecamatan, kemudian ada pemberitahuan ke Polsek setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan, takbir umum kita batasi tidak ke luar wilayah kecamatan, jadi tidak bisa warga di wilayah Sewon melakukan takbir sampai masuk ke Bantul," katanya.

Menurut dia, edaran tersebut agar dipatuhi semua panitia takbiran Hari Raya Idul Fitri, termasuk penggunaan pengeras suara yang secara wajar dan tidak terlalu mengeluarkan suara keras yang justru mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Penggunaan sound system kita batasi untuk tidak terlalu kencang, jangan sampai justru malah mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025