RSUP Dr Sardjito merevisi skema THR insentif buntut protes pegawai

id RSUP Dr Sardjito,Yogyakarta,THR insentif,Lebaran 2025

RSUP Dr Sardjito merevisi skema THR insentif buntut protes pegawai

Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menggelar jumpa pers terkait revisi skema THR insentif di Yogyakarta, Rabu (26/3/2025) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito resmi merevisi dan menyesuaikan kembali skema pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif 2025 menyusul protes ratusan pegawai yang merasa nilai insentif belum sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Nusati Ikawahju saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan peninjauan itu merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan pegawai dalam forum audiensi pada Selasa (25/3).

"Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme penghitungan THR insentif, dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Nusati, nilai THR insentif mengalami peningkatan di hampir semua lini pegawai. Dokter spesialis, misalnya, kini menerima insentif dengan penghitungan antara 21 hingga 26 persen dari rata-rata "fee for service (FFS)" selama tiga bulan terakhir.

Nominalnya berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta, menyesuaikan kuadran jabatan dan standar tunjangan kinerja di Kementerian Kesehatan.

Sedangkan perawat dan tenaga kesehatan lainnya dari kalangan pegawai BLU menerima insentif berdasarkan rata-rata remunerasi Februari 2025, dengan persentase antara 48 hingga 77 persen.

Nilainya berkisar Rp3 juta hingga Rp6,2 juta, disesuaikan dengan jenjang pelaksana keperawatan (PK) dan penunjang medis (PM) di masing-masing unit.

Sementara dokter umum dan pegawai non-medis, mulai dari staf operasional hingga "strategic leader", menerima THR insentif sebesar 43 hingga 98 persen dari remunerasi Februari, dengan nominal minimal Rp2,5 juta.

Nusati menegaskan bahwa proses pembayaran penyesuaian THR insentif telah dimulai pada 26 Maret 2025.

Dia juga menepis kabar yang menyebut adanya pemotongan THR, karena seluruh pembayaran dilakukan sesuai regulasi.

"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi, sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," ucap Nusati.

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniarti mengungkap bahwa penyesuaian tersebut bisa dilakukan setelah rumah sakit mendapat kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Semula, batas maksimal belanja SDM ditetapkan 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit. Namun angka tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi ekspektasi pegawai.

"Pendapatan kita itu di angka Rp124 miliar dalam waktu satu bulan. Seharusnya idealnya di angka Rp140 miliar. Kalau kita mengikuti pakem 45 persen, hasilnya ternyata tidak memuaskan,” ujar Eniarti.

Atas kondisi itu, pihak rumah sakit meminta izin kepada Kemenkes untuk membuka proporsi belanja SDM hingga 48 persen.

"Kita keluar dari pakem. Tadinya maksimal 45 persen, kita meminta izin kepada Dirjen. 'Pak Dirjen, tolong izinkan kami, walaupun nanti itu (indikatornya) akan merah, kami akan buka di angka 48 persen'," lanjutnya.

Menurut Eniarti, kebijakan tersebut diterapkan menyeluruh, mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Dr Sardjito, mulai dari direksi, dewan pengawas, hingga seluruh pegawai.

Dengan membuka belanja SDM hingga 48 persen, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif.

"Contohnya, kalau kita pakai 45 persen, pegawai hanya menerima Rp2 juta. Tapi kalau kita pakai 48 persen, mereka bisa menerima Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Nilainya tidak sama, karena disesuaikan dengan posisi dan grade jabatan masing-masing," jelasnya.

Ia juga memastikan penyesuaian skema insentif telah disepakati bersama perwakilan komite-komite internal rumah sakit, mulai dari komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan, hingga non-medis.

Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada 18 Maret 2025 yang terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.

THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan memang diberikan dalam dua komponen, yakni THR gaji dan THR insentif, dengan komponen insentif bersumber dari dana PNBP BLU dan bersifat fleksibel sesuai kemampuan rumah sakit.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025