Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Jumat, mengatakan pelayanan dasar atau kritikal, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
"Layanan publik lainnya yang juga tetap buka, seperti layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup serta penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum," katanya.
Menurut dia, langkah ini diambil berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkab sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik.
Berkaitan dengan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2025, mulai 28 Maret sampai 7 April 2025, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1446 H/ 2025.
Dalam penerapannya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman akan memberikan layanan dan meningkatkan kesiapsiagaan mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2025.
"Seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman buka 24 jam untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) serta memberikan bantuan evakuasi korban dan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Kegawatdaruratan," katanya.
Rumah Sakit Rujukan tersebut adalah RSUP Dr Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RS PDHI Kalasan, RS Panti Rini, RS JIH, RsSPanti Nugroho, RS Puri Husada, RS At Turots, RS Mitra Sehat, dan RS Queen Latifa.
Susmiarto mengatakan layanan persampahan juga akan tetap melaksanakan pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan jalan, bahkan pada 1 Syawal.
"Sedangkan operasional TPST akan diliburkan selama dua hari pertama Idul Fitri dan kembali beroperasi pada 2 April 2025," katanya.
Ia mengatakan bagi perangkat daerah dengan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan terbatas, baik melalui pelayanan langsung maupun pelayanan daring.
"Adapun pelayanan yang dimaksud, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman akan memberikan pelayanan secara daring pada 3 dan 4 April 2025, sedangkan pelayanan langsung secara tatap muka akan dilangsungkan pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 – 12.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk layanan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/akta perceraian, serta legalisasi," katanya.
Kemudian, Pelayanan kependudukan di Mal Pelayanan Publik dibuka pada hari yang sama untuk layanan KK, KTP-el, SKPWNI dan SKTT. Selain layanan kependudukan, Mal Pelayanan Publik juga akan memberikan pelayanan terkait konsultasi OSS, konsultasi perizinan dan pengambilan SK, khusus pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 hingga 11.30 WIB.
"Demi menjamin kualitas pelayanan publik menjelang dan setelah cuti bersama Idul Fitri, Pemkab Sleman tidak menerapkan pilihan pelaksanaan tugas melalui kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement)," katanya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Susmiarto berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meskipun dalam suasana Lebaran.
"Apalagi, penerapan pelayanan publik saat Lebaran juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting," katanya.