Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu peserta program pendidikan spesialis tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, mengonfirmasi keputusan penghentian sementara program selama satu bulan itu. Evaluasi dan perbaikan menyeluruh menjadi alasan utama kebijakan tersebut.
"Jadi, pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan," ujar Dante saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Dante, evaluasi akan difokuskan pada sistem pendidikan dan pengawasan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan, proses pendidikan terhadap tersangka PAP — dokter peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran — sudah dihentikan total.
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP.
"Sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi,” katanya.
Baca juga: Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes kini menggagas pemeriksaan kesehatan mental bagi seluruh peserta pendidikan dokter spesialis. Pemeriksaan ini rencananya akan menggunakan metode The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), bekerja sama dengan kolegium anestesi.
"Tes mental untuk peserta pendidikan (dokter spesialis) tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu. Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dante.
Ia juga menegaskan bahwa karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, penyelesaiannya kini diserahkan ke pihak kepolisian.
“Nah nanti, karena ini sudah masuk ke dalam ranah kriminal, kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya,” ucapnya.
Baca juga: Melakukan pelecehan seksual mahasiswi, dosen UMS dipecat
Kronologi kasus: Korban tidak sadarkan diri setelah disuntik 15 kali
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan PAP (31) sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang perempuan dari keluarga pasien pada 18 Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat korban mendampingi ayahnya yang tengah dalam kondisi kritis di ruang perawatan.
Tersangka diduga menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Dalam kondisi itulah dugaan pelecehan terjadi.
“PAP bahkan sempat meminta korban melakukan transfusi darah tanpa ditemani keluarga,” ungkap Hendra.
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarganya, serta tenaga medis dan pegawai rumah sakit lainnya. Motif tersangka masih didalami, termasuk kemungkinan kelainan perilaku seksual yang akan dikaji lebih lanjut lewat pemeriksaan psikologi forensik.
“Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” tambah Hendra.
Baca juga: Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes hentikan sementara PPDS Anestesi di RSHS untuk evaluasi