Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melapor kepada institusinya bila menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang.
“Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi maka hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai peluang KPK memeriksa Lucky Hakim, Tessa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri.
“Saya pikir saat ini itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa (8/4), terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.
Baca juga: Bupati Indramayu liburan ke Jepang saat hari kerja, ini klarifikasinya
Baca juga: Dedi Mulyadi tegur Bupati Indramayu: Bahagiakan anak tak harus ke Jepang
Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak.
"14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Selanjutnya, kami akan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian),” kata Husni kepada para jurnalis di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4).
Adapun Lucky telah diperiksa Itjen Kemendagri selama 3,5 jam, dan ditanya sebanyak 43 pertanyaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Kemendagri dapat lapor bila temukan dugaan korupsi Lucky Hakim