Selain masuk daftar hitam, para pendaki juga dikenai sejumlah sanksi lain. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk proses permintaan keterangan.
Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi.
Unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama 6 bulan.
"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," ujar Wahyudi.
Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang melihat atau terdampak.
Baca juga: Gunung Merapi luncurkan tujuh guguran lava hingga 1,8 km ke tiga sungai
Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali).
"Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," kata dia.
Pada Senin (14/4), Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan.
"Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya," tutur Wahyudi.
