Meski demikian, ia mengapresiasi para orang tua/wali atas sikap kooperatif mereka yang bersedia hadir dan mendampingi selama proses berlangsung.
Wahyudi kembali menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi saat ini berada pada Level III, dan radius aman di atas 3 kilometer, sehingga tidak disarankan untuk pendakian sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Balai TNGM, kata dia, senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi.
Baca juga: Ruwatan di kaki Merapi 2025, Puluhan peserta jalani ritual pembersihan diri
"Untuk itu sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," tutur Wahyudi.
Sebelumnya, sebanyak 20 pendaki ilegal diamankan oleh petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4).
Para pendaki ilegal tersebut terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang berasal dari Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah DIY.
Gunung Merapi ditutup untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari "aktif normal" menjadi "waspada" (Level II).
Pada November 2020, BPPTKG kembali menaikkan status menjadi "siaga" (Level III), dan hingga kini belum ada perubahan status.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai TNGM "blacklist" 20 pendaki ilegal Gunung Merapi
