Yogyakarta (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi "blacklist" atau daftar hitam selama 3 tahun kepada 20 orang yang diamankan karena melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.
"Dimasukkan daftar hitam atau 'blacklist' pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun," ujar Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Rabu.
Sanksi dijatuhkan setelah TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4).
Menurut dia, para pelaku hadir di kantor Balai TNGM didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
"Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," ucap Wahyudi.
Baca juga: Masyarakat diminta taati larangan mendaki Gunung Merapi