KPK ungkap motor disita dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, merek Royal Enfield

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Ridwan Kamil,Kasus Korupsi Bank BJB

KPK ungkap motor disita dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, merek Royal Enfield

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyitaan satu unit sepeda motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Jakarta, Senin (14/4).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, sempat menyebut pihaknya menemukan kendaraan bermotor dari rumah Ridwan Kamil, meski belum mengonfirmasi merek saat itu.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).

Baca juga: KPK periksa dua saksi terkait kasus proyek iklan Bank BJB

Baca juga: KPK sita barang bukti elektronik dan motor dari rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi BJB


KPK juga menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi terkait keberadaan motor Royal Enfield yang ditemukan di kediamannya.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. KPK menyasar sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk pihak internal Bank BJB dan beberapa pengusaha dari agensi periklanan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi yang tengah diselidiki ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Baca juga: KPK terus dalami kasus BJB, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Korupsi iklan di BJB diperkirakan rugikan negara ratusan miliar





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap motor disita dari rumah Ridwan Kamil merek Royal Enfield

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.