Yogyakarta gagalkan penyelundupan ular dan biawak di Bandara YIA

id penyelundupan satwa,Balai Karantina Yogyakarta,Bandara YIA

Yogyakarta gagalkan penyelundupan ular dan biawak di Bandara YIA

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor ular jenis python albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator) oleh seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). ANTARA/HO-Balai Karantina Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor ular jenis python albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator) oleh seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Kepala Balai Karantina Yogyakarta Ina Soelistyani dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan upaya penyelundupan itu terdeteksi pada Rabu malam (23/4) saat petugas melakukan pemeriksaan keamanan di Bandara YIA.

"(Satwa) kita tahan karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," ujar Ina.

Menurut informasi yang didapatkan dari pemilik, menurut dia, hewan-hewan liar tersebut sedianya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.

Kejadian tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA malakukan pemeriksaan terhadap koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk, petugas menemukan sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor x-ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah, terdiri atas enam kantong berwarna hitam berisi ular python albino dan delapan kantong berwarna putih berisi biawak.

Ina menuturkan seluruh satwa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban melaporkan hewan dan melengkapi dokumen karantina. Terhadap yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan dan diberikan pembinaan," ujar Ina.

Menurut dia, saat ini ular dan biawak tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan karantina. Selanjutnya, satwa-satwa itu akan diserahkan ke lembaga konservasi yang berwenang.

Ina menambahkan, upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari kampanye antiperdagangan dan lalu lintas ilegal hewan yang digencarkan Badan Karantina Indonesia sejak 17 April 2025.

"Ini (kasus) yang kedua di YIA. Sebelumnya kami juga menggagalkan penyelundupan burung. Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan mencegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," ujar Ina.