Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (7/5).
Setyo mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi acuan KPK dalam menyatakan bahwa kerugian BUMN merupakan bagian dari kerugian negara.
Putusan-putusan MK yang dimaksud, yaitu Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-XI/2013, Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Nomor 26/PUU-XIX/2021, telah mengukuhkan konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari penguasaan negara.
“Majelis Hakim MK telah memutuskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Oleh karena itu, segala pengaturan yang ada tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang sudah ditetapkan MK,” ujar Setyo.
Baca juga: KPK tegaskan tetap berwenang usut korupsi pejabat BUMN, usai ada UU baru
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa KPK akan bertindak tegas terhadap kerugian BUMN yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).
"Pejabat BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika ada tindak pidana seperti fraud, suap, kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara, atau benturan kepentingan," jelasnya.
Setyo merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang BUMN, khususnya Pasal 3Y dan Pasal 9F, yang menyatakan bahwa menteri, direksi, komisaris, dan pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul jika mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kelalaian atau kesalahan mereka, dan jika pengurusan dilakukan dengan itikad baik serta tidak ada benturan kepentingan.
Baca juga: KPK tegaskan pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
Terkait dengan peraturan sebelumnya dalam Pasal 4B UU BUMN, yang menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN hanya dianggap sebagai keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri, KPK telah melakukan kajian lebih lanjut mengenai status kerugian tersebut.
Kini, dengan dasar hukum yang jelas, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya merupakan kerugian internal perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai kerugian negara yang bisa diproses secara hukum.
KPK berharap dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, termasuk di sektor BUMN, yang menjadi aset penting dalam perekonomian negara.
Baca juga: Erick Thohir tegas Direksi BUMN korup diproses hukum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara