Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tetap dianggap sebagai penyelenggara negara dan mereka tetap diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi, meskipun ada perubahan dalam undang-undang terkait status mereka.
Pada Rabu (7/5), Setyo memberikan penjelasan terkait ketentuan baru dalam Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Pasal 9G dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Menurut Setyo peraturan tersebut justru bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN yang baru bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggara negara,” ujar Setyo.
Pasal 1 dalam undang-undang lama mengartikan penyelenggara negara sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif serta pejabat lain yang memiliki fungsi dan tugas pokok yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Baca juga: Erick Thohir tegas Direksi BUMN korup diproses hukum
Sedangkan Pasal 2 menyebutkan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, termasuk direksi dan komisaris BUMN, termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa meskipun ketentuan Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru tidak mencantumkan anggota direksi, komisaris, atau pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara, KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Undang-undang ini dianggap sebagai hukum administrasi khusus yang bertujuan mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor publik.
“Dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara,” tambahnya.
Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa pejabat BUMN tidak hanya memiliki kewajiban administratif, tetapi juga harus transparan terkait dengan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang serta mencegah terjadinya korupsi di lingkungan BUMN.
Baca juga: Membuka akses buruh miliki saham perusahaan, tak sekadar mimpi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN