Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menawarkan sejumlah lokasi baru kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang yang selama ini beraktivitas di Tempat Parkir Khusus (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan penawaran itu menyusul rencana alih fungsi TKP ABA menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Yogyakarta.
"Kita berikan lokasi yang menurut kami cukup representatif. Cuma, masih kita jajaki," ujar dia.
Beberapa lokasi yang ditawarkan Pemkot antara lain berada di kawasan eks Menara Coffee di Kotabaru serta lahan di belakang Kantor BPD DIY Cabang Senopati.
Namun, menurut Wawan, warga TKP ABA menginginkan lokasi baru yang juga bisa digunakan untuk parkir bus pariwisata.
"Kalau permintaannya yang bisa untuk bus, ya lokasi yang paling cocok di Giwangan," ujar dia.
Baca juga: Sultan HB X: Pembongkaran taman parkir ABA jangan menelantarkan warga
Baca juga: Pemkot Yogyakarta targetkan seluruh juru parkir menggunakan QRIS
Sementara itu, pengelola TKP ABA Doni Rulianto mengatakan para juru parkir dan pedagang telah berdiskusi mengenai tawaran relokasi dari Pemkot.
Dia menyebut sebagian besar menolak karena lokasi yang ditawarkan tidak memungkinkan untuk parkir bus pariwisata seperti di ABA.
Menurut dia, di area TKP ABA terdapat sedikitnya 248 orang yang menggantungkan mata pencaharian, baik sebagai juru parkir maupun pedagang oleh-oleh dan suvenir. Dari jumlah itu, sekitar 95 orang adalah juru parkir.
"Kalau hanya bisa untuk mobil dan motor, pengunjung akan jauh berkurang. Kita harus memutar otak supaya tetap bisa menarik pengunjung," ujarnya.
Doni menambahkan sebagian besar pedagang sudah lama berjualan oleh-oleh dan suvenir di ABA sehingga untuk beralih ke usaha lain tidak mudah, salah satunya karena kendala keterbatasan modal.
Baca juga: Tabrak pejalan kaki dan 21 motor parkir, pengendara mobil listrik diduga mabuk
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merancang pembangunan RTH di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta untuk memperkuat keberadaan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo di Yogyakarta menuturkan pembangunan RTH di sisi utara Jalan Malioboro itu bakal menggunakan dana keistimewaan (Danais).
DLHK DIY merancang kawasan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi itu menjadi RTH dengan konsep tiga zona, yakni zona publik, sosial dan alam.
Sekitar 55 persen dari total lahan, kata dia, akan dialokasikan sebagai tutupan hijau yang diprediksi mampu menampung hingga 1.000 pengunjung.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta menertibkan parkir andong sebelum kaji pampers kuda