DPKP memastikan tidak ada kasus baru PMK di DIY jelang Idul Adha

id DIY,PMK,hewan kurban

DPKP memastikan tidak ada kasus baru PMK di DIY jelang Idul Adha

Pedagang dan peternak sapi melakukan tawar menawar harga di Pasar Hewan Kandangan, Ngawi, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom. 

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada temuan kasus baru hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah ini menjelang perayaan Idul Adha 2025.

"Sudah beberapa minggu ini DIY nol kasus PMK. Saat ini tinggal 46 ekor yang masih dalam masa penyembuhan," ujar Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Sebanyak 46 ekor hewan ternak yang masih dalam masa penyembuhan itu, kata Syam, tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bantul sebanyak lima ekor, Kulon Progo tiga ekor, dan Sleman sebanyak 38 ekor.

"Kesembuhannya tergantung keparahan penyakit dan stamina ternak," ujar dia.

Menurut Syam, pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan secara intensif sejak pekan lalu di berbagai titik rawan, termasuk pasar hewan, tempat penampungan, rumah potong hewan (RPH), serta lokasi pemotongan kurban di luar RPH.

Selain itu, petugas juga disiagakan di pos lalu lintas ternak di perbatasan wilayah untuk memantau distribusi hewan dari luar daerah.

"Di pos-pos lalu lintas kita tempatkan petugas untuk mengawasi lalu lintas ternak, sesuai Peraturan Menteri Pertanian yang masih berlaku," ujar dia.

Untuk memperkuat pencegahan, Syam mengakui DPKP DIY turut menggandeng perguruan tinggi dan asosiasi dokter hewan yang bertugas memantau kesehatan hewan secara menyeluruh.

Petugas lapangan dilibatkan dalam pemeriksaan fisik ternak dan identifikasi gejala klinis yang mencurigakan terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK maupun zoonosis lainnya.

"Selain PMK kan kita juga mitigasi juga ya terkait tentang beberapa kasus, misalnya kasus PHMS, atau zoonosis yang lain di wilayah lain. Ini juga harus kita waspadai juga, jadi tidak hanya PMK," ujar dia.

Syam menyebut vaksinasi PMK telah dilakukan secara bertahap dengan sasaran utama hewan ternak di area penjualan, penampungan, dan pemotongan, terutama dalam radius tiga kilometer dari titik-titik risiko.

Vaksinasi, kata dia, menjadi syarat mutlak bagi ternak kurban maksimal enam bulan sebelum pemotongan.

Syam menyebut realisasi vaksinasi PMK di DIY hingga saat ini telah mencapai 52.113 dosis.

"Kita genjot vaksinasi terutama di wilayah Gunung Kidul, karena meski nol kasus, kewaspadaan tetap harus tinggi," ucapnya.

Selain meningkatkan pengawasan selama distribusi dan penjualan, DPKP juga menetapkan prosedur teknis pelaksanaan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. Panduan tersebut memuat standar kebersihan, perlakuan hewan, serta tata cara pemotongan yang sesuai prinsip kesehatan masyarakat veteriner.

Syam berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, petugas puskeswan, hingga panitia kurban di masyarakat mengikuti panduan yang telah ditetapkan demi menjaga DIY tetap bebas dari PMK.

"Kita sudah susah payah mengadakan vaksinasi, tapi kalau itu kita lengah, takutnya nanti akan kasusnya merebak kembali," ujar dia.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025