Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara pada kasus korupsi PT Timah

id Hendry Lie, Korupsi Timah, Korupsi,PT Tinindo Internusa

Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara pada kasus korupsi PT Timah

Pengusaha Hendry Lie saat menunggu sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Hendry Lie, yang juga pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Kasus ini melibatkan pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/5), JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan terhadap Hendry mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan Hendry Lie tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dalam skala besar.

Baca juga: Terdakwa kasus korupsi timah Rp4,5 triliun Suparta meninggal di Lapas

Selain tuntutan penjara, Hendry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 tahun.

JPU juga meminta agar Hendry dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp1,06 triliun, dengan ancaman subsider 10 tahun penjara jika tidak dapat membayar.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya adalah perbuatan Hendry yang tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Hendry Lie juga disebut-sebut menikmati hasil tindak pidananya, yang turut menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar.

Baca juga: Mantan Dirut PT Timah divonis 8 tahun penjara

Sementara hal yang meringankan tuntutan terhadapnya, yakni fakta bahwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan terhadap Hendry Lie berakar dari dakwaan yang menyebutkan bahwa dia menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa.

Uang tersebut berasal dari praktik pembelian bijih timah ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan dan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Hendry diduga terlibat dalam transaksi ilegal ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Selain itu, Hendry juga didakwa telah memerintahkan beberapa pihak di PT Tinindo Internusa untuk melakukan transaksi dengan para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Diduga, kerja sama ini melibatkan smelter swasta yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai, yang kemudian menyebabkan kerugian lingkungan yang masif.

Selain itu Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.


Baca juga: Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan kepada koruptor

Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait korupsi timah





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025