Trump perintahkan bangun 10 reaktor nuklir baru target rampung 2030

id trump,reaktor nuklir,pltn

Trump perintahkan bangun 10 reaktor nuklir baru target rampung 2030

Arsip - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. ANTARA/Anadolu/py

Washington (ANTARA) - Presiden AS Donald Trump pada Jumat menandatangani perintah eksekutif untuk membangun 10 reaktor nuklir besar dalam lima tahun ke depan.

Dalam perintah itu, Trump menyatakan bahwa Departemen Energi harus memprioritaskan kerja sama dengan industri energi nuklir untuk memaksimalkan kecepatan dan skala kapasitas nuklir AS yang baru.

Selain membangun 10 reaktor besar hingga 2030, kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan daya 5 gigawatt pada reaktor nuklir yang ada.

Trump juga memerintahkan Departemen Energi untuk memulihkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang ditutup dan meningkatkan produksi PLTN yang masih beroperasi.

Baca juga: Qatar beri hadiah Boeing 747 senilai Rp6,6 triliun ke AS

Baca juga: Trump, lawatan Teluk dan genosida Gaza: menimbang stabilitas dan ambisi

Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan pembangunan reaktor yang ditangguhkan, pembangunan reaktor nuklir canggih yang baru, dan peningkatan seluruh aspek rantai pasokan bahan bakar nuklir.

Menurut Sekretaris Gedung Putih Will Scharf pada Jumat, Trump menandatangani empat perintah eksekutif yang mencabut pembatasan dan menyederhanakan regulasi untuk merevitalisasi industri nuklir AS.

Revitalisasi itu mencakup reformasi di Komisi Pengaturan Nuklir dan percepatan proses regulasi terkait pengujian reaktor nuklir.

Salah satu perintah eksekutif itu berisi rencana dimulainya program percontohan untuk mengoperasikan tiga reaktor nuklir eksperimental paling lambat pada 4 Juli 2026.

Sumber: Sputnik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Trump minta pembangunan 10 reaktor nuklir baru, target 2030

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.