Dosen UIN apresiasi regulasi Jaminan Produk Halal

id uu,regulasi,produk,jaminan produk halal,jph,muslim

Dosen UIN apresiasi regulasi Jaminan Produk Halal

Dosen Hukum Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. Diky Faqih Maulana, M.H (tengah) saat memberikan sebuah materi di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (18/6/2025). ANTARA/Gusti Rian

Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. Diky Faqih Maulana, M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah progresif pemerintah Indonesia dalam mengatur jaminan produk halal dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menurutnya menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam.

"Saya mengapresiasi kinerja pemerintah yang berhasil menyusun dan menerbitkan UU JPH, setelah lebih dari dua dekade, di mana urusan jaminan halal ini dipegang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Diky, saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (19/6).

Menurut Diky regulasi ini menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan halal di Indonesia, mengubah cara pandang yang sebelumnya berbasis pada kekuatan LSM menjadi sistem yang lebih legal dan otoritatif.

"Hal ini menunjukkan adanya peralihan otoritas dari kharismatik menuju otoritas legal," tegasnya.

Baca juga: Kemenperin targetkan Indonesia jadi produsen halal terkemuka di dunia

Diky mengungkapkan bahwa pergeseran ini dapat dianalisis melalui teori Max Weber yang memandang perubahan dalam pengelolaan halal di Indonesia sebagai peralihan dari pendekatan teologis dan sosiologis ke politis.

"Pemahaman dalam penyelenggaraan jaminan halal di Indonesia juga mulai bergeser bila dipandang dengan menggunakan kaca mata Weber, dari teologis, sosiologis ke politis," jelas Diky.

Meskipun diwarnai oleh nuansa otoritas dan kekuasaan hukum, ia mengakui bahwa peran negara sangat penting untuk menjamin hak konsumen.

"Ada nilai positifnya, meskipun saat ini dalam penyelenggaraan jaminan produk halal bernuansa otoritasi legal, negara sangat berperan dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama konsumen Muslim, untuk memastikan ketersediaan produk halal di Indonesia," katanya.

Baca juga: Guru Besar UGM : Akreditasi pemeriksa halal luar negeri diperketat

Diky juga mengapresiasi perencanaan jangka panjang yang telah disusun oleh pemerintah.

"Pemerintah memiliki itikad baik dengan melahirkan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023–2029," tambahnya.

Menurutnya, Master Plan tersebut berisi langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan kebijakan hukum yang mendukung keberlanjutan industri halal di Indonesia.

"Langkah ini bukan hanya menata ulang peran negara dalam hukum halal, tetapi juga menjadi penopang kedaulatan konsumen muslim di era modern," pungkas Diky.

Baca juga: Arab Saudi jajaki penguatan kerja sama sektor tambang

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.