Jakarta (ANTARA) - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa operasional haji akan mendapatkan perlindungan asuransi. Ketentuan ini mencakup empat skema utama manfaat asuransi sesuai kondisi jamaah.
Muchlis menjelaskan bagi jamaah yang wafat bukan karena kecelakaan, manfaat asuransi yang diterima setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.
“Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” jelasnya, Minggu (23/6).
Baca juga: PPIH menyisir Makkah dan Jeddah cari tiga haji hilang
Ia melanjutkan, untuk jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, akan diberikan manfaat sebesar Bipih.
Sementara untuk cacat tetap sebagian, manfaat yang diterima diberikan berdasarkan persentase yang telah ditentukan, maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Masa Pertanggungan Diperluas Hingga Februari 2026
PPIH juga memastikan bahwa perlindungan asuransi mulai berlaku sejak jamaah masuk ke asrama embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama debarkasi saat kepulangan.
Jamaah yang sakit dan wafat setelah tiba di Indonesia pun tetap dijamin, termasuk mereka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi melewati masa kontrak asuransi.
“Asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026,” tegas Muchlis.
Baca juga: Pesawat Saudia Airlines kembali lakukan pendaratan darurat di Kualanamu
Pengajuan Klaim Melalui Portal Digital
Untuk memudahkan proses, pengajuan klaim dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, klaim akan diproses maksimal dalam lima hari kerja dan ditransfer langsung ke rekening jamaah yang terdaftar saat pendaftaran.
Jamaah atau ahli waris juga bisa memantau status dan bukti pembayaran klaim melalui portal yang sama.
Baca juga: Kemenag tegaskan nota diplomatik yang dikirim Saudi bukan teguran
Dokumen yang Harus Disiapkan
Adapun dokumen yang dibutuhkan tergantung pada lokasi dan penyebab wafat atau kecacatan jamaah:
Meninggal di Arab Saudi: surat pengantar dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah, jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal. Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
Meninggal di Indonesia: surat pengantar dari Kemenag, SKK dari pejabat berwenang, resume medis atau kronologi kematian, dan fotokopi identitas, serta print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Meninggal di pesawat: surat pengantar dari Kemenag SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat di Indonesia, dan print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Cacat akibat kecelakaan: surat pengantar dari Kemenag, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian Arab Saudi atau Indonesia, resume medis yang telah dilegalisir, dan print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Baca juga: Wamenag kecam penyebar teror Pesawat Saudi Airlines yang bawa jamaah haji Indonesia
Baca juga: Ancaman bom, Pesawat Saudia bawa 442 jamaah haji Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini ketentuan klaim asuransi bagi haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat
