KPK klarifikasi soal pihak yang terjaring OTT Sumut

id Korupsi,KPK,OTT,OTT Sumut,Mandailing Natal

KPK klarifikasi soal pihak yang terjaring OTT Sumut

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara Rasuli Efendi Siregar (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar soal jumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dari tujuh orang yang sempat diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (6/7).

OTT berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sebanyak enam orang diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, sementara satu orang lainnya dibawa pada Sabtu pagi.

Baca juga: KPK sita Rp2,8 M dan senpi di rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif

Mereka yang diamankan antara lain:

HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap PPK

KIR – Direktur Utama PT DNG

RAY – Direktur PT RN

RY – PNS Dinas PUPR Sumut

TAU – Staf KIR dari PT DNG

TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut
Dari ketujuhnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

Heliyanto (HEL)

Rasuli Efendi Siregar (RES)

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR)

M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)

Sementara dua lainnya, RY dan TAU, hanya berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," tegas Budi.

Baca juga: KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut tersangka korupsi

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster utama:

Klaster Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut yang meliputi proyek:

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) – Rp56,5 miliar

Proyek lanjutan jalan yang sama (2024) – Rp17,5 miliar

Rehabilitasi dan penanganan longsor (2025)

Preservasi lanjutan tahun 2025

Klaster Kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
yang meliputi proyek:

Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan – Rp96 miliar

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot – Rp61,8 miliar

Total nilai proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga dua pihak swasta, yakni M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, berperan sebagai pemberi suap. Uang tersebut diduga diberikan untuk meloloskan dan memenangkan proyek.

Sementara sebagai penerima, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar menerima uang dalam proyek Dinas PUPR Sumut. Di klaster Satker PJN Wilayah I Sumut, penerima suap disebut adalah Heliyanto.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK luruskan informasi soal pihak yang terjaring OTT Sumut

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.