Sekjen Kementerian ATR/BPN: Tingkatkan capaian Indeks 2025

id Yogyakarta,Kementerian ATR/BPN,BPN DIY

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Tingkatkan capaian Indeks 2025

Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di Kantor Kementerian ATR/BPN. (ANTARA/HO-Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) mengalami peningkatan yang konsisten sejak 2010, dengan rata-rata kenaikan mencapai 3,16 poin per tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi menegaskan peningkatan indeks tersebut tidak hanya soal nilai, tapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.

“Saya ingin memberikan beberapa penekanan agar apa yang sudah kita rencanakan dalam RB bisa benar-benar tercapai. Jika target indeks ini berjalan sesuai rencana, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan "take home pay" atau pendapatan kita,” ucap Pudji Prasetijanto Hadi saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/7).

Adapun indeks RB Kementerian ATR/BPN di 2024 mencapai 84,02 persen, 2023 mencapai 78,75 persen, dan 2022 mencapai 76,58 persen. Pada 2025, ditargetkan bisa mencapai 90 persen. Pudji Prasetijanto Hadi mengatakan bahwa upaya peningkatan indeks tersebut, tidak bisa ditopang oleh satu atau dua individu saja.

“Masing-masing unit kerja tidak bisa berjalan sendiri. Tapi harus mendapatkan dukungan dari Teman-teman semuanya supaya harapan kita bisa tercapai,” tegas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Penilaian RB Kementerian ATR/BPN saat ini mengacu pada "roadmap' nasional yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo menjelaskan bahwa pada periode 2020-2024, terjadi penambahan dua komponen penilaian baru sebagai bentuk penyempurnaan sistem evaluasi, yakni komponen general dan tematik.

“Dimohon Teman-teman untuk mulai mengecek, menelaah, kemudian merumuskan program kerja untuk RB tematik sebagai draf awal untuk menyusun _roadmap_ RB ke depan. Ini akan lebih mudah kalau kita sudah punya rancangan roadmap-nya dan program kerja RB-nya,” terang Deni Santo dihadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN yang hadir.

Menanggapi soal dua komponen penilaian RB, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang "Road Map" Reformasi Birokrasi 2020–2024. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat arah reformasi internal yang lebih berdampak, adaptif, dan selaras dengan agenda nasional.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.