Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI

id Satria Kumbara,eks TNI AL,pakar UGM,tentara bayaran rusia

Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI

Arsip foto- Satria Arta Kumbara saat memakai seragam lengkap TNI AL. ANTARA/TikTok @zstorm689

Yogyakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dafri Agussalim mengatakan pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.

"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah," ujar Dafri saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga harus melibatkan pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional.

"Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain," kata dia.

Baca juga: Imigrasi terima kepulangan WNI selebgram dari Myanmar

Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia.

"Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.

Prof Dafri menyebut bahwa secara hukum pemerintah bisa saja menolak permohonan tersebut, akan tetapi perlu dilakukan dengan cara yang bijak.

"Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," ujar Dafri.

Baca juga: WNI selebgram di penjara di Myanmar mendapat amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).

Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Baca juga: Menhan lakukan diplomasi ke Myanmar untuk selamatkan WNI yang ditahan

Baca juga: Djenna de Jong punya peluang jadi WNI

Baca juga: TNI AU siagakan pesawat Hercules dan Boeing bantu evakuasi WNI dari Iran-Israel



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.