Kejati DIY geledah Kantor Diskominfo Sleman terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet

id Diskominfo Sleman,Kejati DIY,Yogyakarta,korupsi,pengadaan bandwidth internet

Kejati DIY geledah Kantor Diskominfo Sleman terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet

Tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025).ANTARA/HO-Kejati DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023-2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, mengatakan penggeledahan berlangsung di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman pada Kamis (24/7) pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB.

"Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan alat bukti," ujar dia.

Herwatan menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

"Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran," ujar dia.

Setelah tiba di lokasi, penyidik kemudian menggeledah beberapa ruangan kantor Diskominfo Sleman, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen pengadaan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucap dia.

Dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Herwatan menjelaskan bahwa hingga saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Herwatan, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.