Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang beroperasi dari rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
"Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya," ujar Slamet.
Menurut dia, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.
"Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online," ucapnya.
Baca juga: Dinsos DIY siap mencoret penerima bansos terlibat judi online
Slamet menuturkan praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," katanya.
Baca juga: Kecanduan judi online bisa jadi salah satu tanda akibat trauma
Dalam sehari, menurut dia, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, pembukaan akun-akun tersebut menggunakan nomor baru dan tidak disertai identitas resmi.
"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru," ujar Ardiansyah.
Baca juga: MUI dukung langkah pemerintah coret penerima bansos yang terlibat judol
Kelima tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024. RDS menggaji para operator dengan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan antara lain empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga: Mahasiswa Unisa Yogyakarta suarakan penolakan judi online
Baca juga: AI bisa dimanfaatkan cegah penyebaran konten judol
