Terjerat dugaan kekerasan seksual, Hakimi terancam 15 tahun bui

id Achraf Hakimi, kasus Hakimi, Paris Saint-Germain, PSG, Liga Prancis

Terjerat dugaan kekerasan seksual, Hakimi terancam 15 tahun bui

Pemain Paris Saint-Germain Achraf Hakimi berselebrasi setelah sukses mencetak gol ke gawang Aston Villa pada leg kedua perempat final Liga Champions di Villa Park, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/X/@ChampionsLeague)

Jakarta (ANTARA) - Pemain Paris Saint-Germain (PSG) Achraf Hakimi terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023, seperti dikabarkan media Prancis dan Maroko.

Berdasarkan laporan media Prancis Le Parisien pada Jumat (1/8), Kejaksaan Nanterre, Prancis, secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Hakimi terkait dugaan tersebut.

"Berdasarkan dakwaan akhir yang ditandatangani pada 1 Agustus, kantor kejaksaan Nanterre menuntut agar pesepak bola timnas Maroko berusia 26 tahun itu dituntut di pengadilan pidana. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di rumahnya pada Februari 2023 di dekat Paris," sebut Kejaksaan Nanteree.

Pemain berusia 26 tahun ini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun bila terbukti bersalah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Boulogne-Billancourt, Paris.

Awalnya, korban tidak berniat mengajukan tuntutan hukum, tetapi memilih membuat pernyataan resmi ke polisi di Nogent-sur-Marne, Paris.

Hakimi yang telah diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2023 dan menjalani konfrontasi dengan korban di akhir tahun yang sama, membantah keras semua tuduhan.

Sebelumnya, dikutip dari media Maroko, Marroco World News, 1 Maret 2023, Hakimi melalui pengacaranya Fanny Colin menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia menjadi korban upaya pemerasan.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.