Menkum: Tak ada amnesti-abolisi diberikan untuk kasus inkrah

id Menteri Hukum,amnesti,abolisi

Menkum: Tak ada amnesti-abolisi diberikan untuk kasus inkrah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa amnesti maupun abolisi mesti diberikan kepada seseorang yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Presiden memberikan amnesti kepada 1.178 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota legislatif dari partainya.

Baca juga: Pemberian abolisi dan amnesti demi rekonsiliasi-persatuan

Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Tom Lembong sempat mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sementara Hasto batal mengajukan banding setelah menerima amnesti.

Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya.

Baca juga: KPK soal Hasto: Kami telah melakukan proses hukum sebaik-baiknya

Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

“Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” katanya.

Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

“Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.

Baca juga: Amnesti dalam perspektif kemanusiaan dan reformasi pemasyarakatan

Baca juga: Pakar UMY: Abolisi menunjukkan Presiden Prabowo bersikap negarawan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: Tak ada aturan amnesti-abolisi diberikan untuk kasus inkrah

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.