Yogyakarta (ANTARA) - Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk menggantikan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya berada di Kalibata, Jakarta, langsung menuai perhatian publik. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja anggota DPR, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Kebijakan tersebut tidak luput dari kritik, mengingat nominal tunjangan yang dianggap sangat tinggi dibandingkan dengan fasilitas rumah dinas sebelumnya. Bagi sebagian masyarakat, besaran tunjangan ini terasa tidak tepat mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan.
Salah seorang warga, Laras ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/8/2025), menilai bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan terasa kurang pantas.
“Menurut saya dengan adanya tunjangan sebesar itu kurang setuju sih, karena melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini kan lagi turun dan buruk. Jadi dengan adanya tunjangan rumah Rp50 juta itu menurut saya kurang pantas aja gitu sih,” ungkapnya.
Di sisi lain, akademisi dari Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta Gerry Katon Mahendra, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, pemberian tunjangan ini merupakan pengganti dari fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diberikan.
“Dulu, anggota DPR mendapat rumah dinas yang juga mencakup biaya pemeliharaan. Kini, rumah dinas itu akan dihapuskan dan digantikan dengan tunjangan Rp50 juta untuk sewa rumah yang dekat dengan kantor DPR, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih efisien,” katanya, di Yogyakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Gerry menyarankan agar jumlah tunjangan tersebut dipertimbangkan lebih matang agar tidak menimbulkan kesan berlebihan di mata publik.
"Walaupun tunjangan rumah ini sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah sebelumnya, jumlahnya tetap perlu dikaji ulang agar lebih seimbang,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, publik berharap anggota DPR dapat memanfaatkan tunjangan rumah tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kinerja mereka, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
