Polisi ringkus pembunuh pasutri di Pemalang bermodus penggandaan uang

id Ungkap kasus pembunuhan pemalang, ungkap kasua pembunuh pasutri pemalang, kasus pembunuhan pasutri pemalang

Polisi ringkus pembunuh pasutri di Pemalang bermodus penggandaan uang

Tersangka pembunuh pasangan suami istri di Kabupaten Pemalang dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku pembunuhan pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pamalang, Jawa Tengah, yang diduga berlatar belakang dukun pengganda uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka berinisial I menggunakan modus menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban.

Dwi menjelaskan kedua korban tewas setelah meminum kopi yang dicampur racun yang diberikan pelaku sebagai salah satu syarat ritual penggandaan uang

"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," katanya.

Baca juga: Pemkab lakukan pendampingan keluarga pelajar SMP bunuh diri di Bantul

Jasad kedua korban ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.

Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika korban yang sedang dalam kesulitan ekonomi meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang. Sebagai syarat, pelaku meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.

"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," katanya.

Korban menagih Rp2 juta kepada pelaku sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan. Pelaku yang ditagih korban kemudian meminta agar melakukan ritual terakhir dengan memberikan bungkusan berisi kopi agar diminum.

Baca juga: Tragis, Suami bunuh istrinya karena banyak utangnya

Dwi menjelaskan tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004.

Tersangka yang bebas pada 2019 itu diduga kembali melakukan aksi serupa. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku sudah bebas sejak 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.



Baca juga: Panca divonis mati karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.