Reformasi kurs pajak cegah kebocoran penerimaan negara

id pajak,kurs pajak,reformasi pajak,tax ratio,kurs harian,tax planning,selisih kurs Oleh Lucky Akbar *)

Reformasi kurs pajak cegah kebocoran penerimaan negara

Ilusterasi - Petugas menghitung uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing Dolarindo, Melawai, Jakarta, Senin (15/9/2025). Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin (15/9) di Jakarta melemah sebesar 33,50 poin atau 0,20 persen menjadi Rp16.408 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.375 per dolar AS. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd

Dampak sosial dan keadilan fiskal

Masalah kurs pajak bukan hanya soal teknis fiskal, tetapi juga persoalan keadilan. Kurs pajak mingguan memberi ruang manuver yang lebih luas kepada pelaku usaha besar yang memiliki akses likuiditas memadai dan jaringan informasi cepat. Mereka bisa dengan mudah menunda atau mempercepat impor untuk menyesuaikan dengan kurs pajak yang paling menguntungkan.

Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak punya keleluasaan tersebut. Mereka biasanya harus segera mengeluarkan barang dari pelabuhan untuk menjaga arus kas, sehingga tidak punya pilihan selain mengikuti kurs pajak apa adanya, berapa pun selisihnya dengan kurs pasar.

Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61 persen pada 2023, dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas hanya sekitar 15 persen, menandakan keterbatasan daya saing mereka di pasar internasional.

Ketika sistem kurs pajak lebih menguntungkan bagi importir besar, UMKM yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi justru menanggung beban tambahan. Ini menimbulkan ketimpangan struktural: pihak yang dominan semakin diuntungkan, sementara pelaku kecil semakin terdesak.

Selain itu, pola impor nasional juga memperlihatkan dominasi perusahaan besar. Pada 2024, nilai impor Indonesia mencapai 221 miliar dolar AS, dengan sebagian besar transaksi dilakukan oleh korporasi besar di sektor energi, manufaktur, dan otomotif.

Baca juga: Rapat Tiga Pilar, PDIP Kota Yogyakarta apresiasi Hasto Wardoyo tak naikkan pajak

Jika selisih kurs pajak dengan kurs pasar hanya Rp100 per dolar, potensi penghematan biaya bagi importir besar bisa mencapai miliaran rupiah per transaksi. Keuntungan itu secara langsung berarti kehilangan penerimaan negara. Bagi UMKM yang hanya mengimpor bahan baku dalam skala kecil, mereka justru membayar lebih mahal karena tidak bisa bermain waktu.

Dalam jangka panjang, ketidakadilan ini berisiko merusak ekosistem usaha yang sehat. Jika kebijakan kurs pajak tetap membiarkan celah keuntungan bagi korporasi besar, maka UMKM akan semakin sulit berkembang karena beban biaya yang lebih tinggi.

Padahal, penguatan UMKM sangat krusial untuk pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ketimpangan ini bisa memperdalam jurang antara pelaku usaha besar dan kecil, serta melemahkan cita-cita inklusi ekonomi yang terus digaungkan pemerintah.

Dengan kata lain, reformasi kurs pajak bukan hanya upaya teknokratis meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga langkah moral untuk menegakkan keadilan fiskal dan menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.