Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangani sebanyak 1.590 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum kabupaten tersebut selama tahun 2025 dalam kurun waktu Januari sampai September.
"Selama periode Januari sampai September 2025, terjadi sebanyak 1.590 kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul dengan mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 104 jiwa," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Novita Eka Sari di Bantul, Jumat.
Menurut dia, dari kasus kecelakaan lalu lintas selama sembilan bulan tersebut juga mengakibatkan sebanyak 1.928 orang mengalami luka-luka. Sementara kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mencapai Rp950 juta.
Guna menekan angka laka lantas tersebut, Kapolres mengatakan, pentingnya masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Kecelakaan itu terjadi karena kurangnya toleransi kepada sesama pengguna jalan. Kebanyakan disebabkan oleh berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa dibarengi dengan kewaspadaan," katanya.
Selain itu, Kapolres juga menyebut tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul secara umum diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor manusia, jalan, hingga kendaraan pengendara kendaraan bermotor itu sendiri.
Oleh karena itu, kata dia, Polres Bantul akan menjadikan penyebab laka lantas ini sebagai bahan analisa dan evaluasi (anev) ke depan untuk mengurangi angka laka lantas di Bantul.
"Secara teori, penyebab laka lantas memang ada pada faktor manusia yang lebih tinggi dari faktor jalan maupun kendaraan. Kebut-kebutan atau kecepatan tinggi, jalan yang sempit, tikungan yang bergelombang sehingga terjadi tipe laka lantas 'out of control' atau lepas kendali. Ini menjadi tipe laka lantas yang perlu kita perbaiki dan menjadi anev," katanya.
Polres juga terus mengingatkan pentingnya kesadaran pengemudi dalam berlalu lintas, mengimbau selalu mentaati aturan berlalu lintas, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan kelengkapan kendaraan dipasang, karena kecelakaan diakibatkan kendaraan tidak dilengkapi dengan kelengkapan lampu depan dan belakang.
"Tentunya ini menjadi atensi kita bersama sehubungan dengan tingginya angka laka lantas ini. Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan handphone saat berkendara," katanya.
