Polda DIY ringkus pelaku pemalsuan surat kekancingan Sultan Ground

id tanah kasultanan,Yogyakarta,pemalsuan surat kekancingan,sultan ground

Polda DIY ringkus pelaku pemalsuan surat kekancingan Sultan Ground

Tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat kekancingan Sultan Ground, TPS alias KRT WD (tengah), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/HO-Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria berinisial RM TPS alias KRT WD (60), pelaku penipuan dan pemalsuan surat kekancingan atas tanah berstatus Sultan Ground atau Tanah Kasultanan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Ajun Komisaris Besar Polisi K. Tri Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis, menjelaskan TPS yang merupakan warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan Hamengku Buwono VII," katanya.

Menurut Panungko, tindak pidana tersebut terjadi pada Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam aksinya, TPS yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan atas tanah Sultan Ground tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan.

"Tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground atas nama pelapor, berupa objek tanah seluas lebih kurang 60 meter persegi," ujarnya.

Tertipu surat kekancingan palsu itu, korban yang juga pelapor berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, kemudian memanfaatkan lahan itu untuk mendirikan bangunan tiga lantai yang difungsikan sebagai kafe dan restoran.

Untuk meyakinkan korban, kata Panungko, TPS mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII dan menerbitkan surat kekancingan palsu untuk menarik pembayaran dari calon korban.

Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menunjukkan sejumlah dokumen yang terkesan resmi. Namun, Panungko menegaskan seluruh dokumen yang digunakan tersangka tidak sah secara hukum.

Dalam proses hukum positif, Polda DIY tetap mengacu sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dalam hal ini, lokasi yang sekarang menjadi sengketa sudah dikeluarkan SHM oleh BPN atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," katanya.

Tersangka, lanjut Panungko, mengetahui lokasi tanah Sultan Ground yang kosong dengan meminta informasi kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di wilayah tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Keistimewaan dan Perda DIY tentang Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten, penentuan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan hanya berwenang dilakukan Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta.

"Terkait dengan surat kekancingan yang dibuat oleh terlapor ini, tentunya palsu, ya sehingga korban-korban membuat laporan kepada kita untuk kita tindak lanjuti," katanya.

Ia menjelaskan korban dalam kasus tersebut telah membayar Rp10 juta kepada tersangka untuk penerbitan surat kekancingan palsu.

"Sesuai laporan polisi ini, kerugian korban sudah membayar kekancingan Rp10 juta. Namun, korban juga sudah membangun bangunan-bangunan di lokasi itu kurang lebih hampir habis Rp900 juta karena sudah berdiri bangunan tiga lantai," ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam aksinya, meliputi satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan Kelurahan Patehan tertanggal 3 Februari 2013, serta surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu bendel dokumen Undang-Undang "RIJKSBLAD" Kasultanan Tahun 1918, fotokopi sertifikat hak milik seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, dan sertifikat kekancingan Magersari bertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh tersangka.

Dokumen terakhir tersebut berisi surat izin pemanfaatan, pengelolaan, dan penempatan lahan Sultan Ground atau tanah kas desa dalam hak eigendong atas nama Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan Hamengku Buwono VII yang berlokasi di Tanjungsari, Gunungkidul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.