Bantul (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk Wayang Kulit Tatah Sungging, kerajinan yang terdapat di pedukuhan Pucung, Kelurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul kepada Bupati Bantul.
"Alhamdulillah untuk yang ketiga kalinya Kabupaten Bantul mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis, yang kali ini satu karya warga Bantul yaitu Tatah Sungging yang berada di Pucung Wukirsari Imogiri, Bantul," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menerima sertifikat tersebut di Bantul, Selasa.
Menurut dia, pemberian sertifikat Indikasi Geografis sebagai pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk kerajinan wayang kulit ini menyusul sertifikat Indikasi Geografis sebelumnya yang diraih Bantul, yaitu bagi Batik Nitik di Trimulyo Jetis, dan Gerabah di Kasongan, Kasihan.
"Dan sekarang ini adalah wayang tatah sungging, di mana nanti Insyallah akan kita susul karya karya lain warga Bantul yang akan kita usulkan, kita mohonkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis juga," katanya.
Bupati mengatakan, sertifikat Indikasi Geografis ini menunjukkan bahwa Bantul sejak dulu menjadi daerah yang kreatif, dan terbukti Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kesekian kalinya masih menetapkan Bantul sebagai kota kreatif di Indonesia pada subsektor kriya.
"Dan tatah sungging ini kriya juga, dan juga telah dinyatakan sebagai world heritage, terutama warisan budaya tak benda, "intangible heritage". Dan Bantul ini merupakan cikal bakal Mataram, sehingga wajar mewarisi banyak warisan budaya," katanya.
Bupati mengatakan, setelah Sertifikat Indikasi Geografis ini, Pemkab berencana kembali melakukan kajian terhadap produk ekonomi kreatif lainnya di Bantul, untuk pantas mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual indikasi geografis ke Kanwil Kemenkum DIY.
"Saya tidak tahu lolos apa tidak, itu adalah batik kayu dari Pajangan yang dijadikan topeng, dan itu juga diminati oleh banyak orang termasuk juga diekspor, produk baik untuk sekadar hiasan maupun digunakan untuk tari tarian," katanya.
Bupati Bantul berharap, dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis bagi tatah sungging ini tentu akan ada pengakuan hukum terhadap karya cipta masyarakat Bantul.
"Sehingga kalau ada orang lain yang mengaku ngaku tidak bisa, jadi ini perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Bantul," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, sertifikat Indikasi Geografis wayang kulit tatah sungging ini diperoleh tidak instan, butuh waktu satu tahun prosesnya dengan berbagai macam evaluasi, pengecekan, juga penilaian apakah layak mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
"Alhamdulillah tahun 2025 ini, menjadi salah satu kriya yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum RI. Dan penilaian ada keaslian, originalitasnya dan keterlibatan masyarakat dalam membuat pelestarian yang ini tidak ada di tempat lain," katanya.
