Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan elpiji 3 kilogram (kg) guna memastikan volume sesuai takaran, Rabu.
Pengecekan yang diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman ini juga dihadiri Hiswana Migas DIY tersebut dilakukan secara acak di berbagai agen dan pangkalan resmi, di antaranya SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta dan Pangkalan Ristanto di di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Sleman dan Tempel.
"Tujuan pengecekan ini untuk memastikan bahwa elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat memiliki isi sesuai standar dan informasi pada labelnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Sleman Makwan di Sleman, Rabu.
Menurut dia, hasil pengecekan menunjukkan dari 50 sampel tabung yang diambil masih memenuhi ambang batas toleransi yaitu total berat tabung dan gas 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg).
"Toleransi yang diizinkan adalah maksimal kurang 90 gram atau berat terendah minimal adalah 7.910 gram," katanya.
Ia mengatakan peninjauan ini tidak hanya dilakukan di SPPBE saja, akan tetapi juga pada agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturannya.
"Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ini. Tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal," katanya.
Makwan juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan mendapat produk yang sesuai takaran sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan elpiji 3 kg.
"Melalui hasil pengawasan ini, masyarakat diharapkan tidak khawatir lagi," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang yang bisa diakses pedagang/penjual secara gratis dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman.
