UPT Metrologi Yogyakarta pungut retribusi tera dan tera ulang

id Metrologi,tera,tera ulang,retribusi

UPT Metrologi Yogyakarta  pungut retribusi tera dan tera ulang

Ilustrasi kegiatan tera ulang di salah satu SPBU yang dilakukan UPT Metrologi legal Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Yogyakarta mulai 2020 melakukan pungutan retribusi untuk setiap kegiatan tera dan tera ulang berbagai jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya setelah Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan aturan teknisnya.

“Karena aturan teknisnya sudah ada, maka kami bisa mulai melakukan pungutan retribusi untuk setiap kegiatan tera dan tera ulang. Pungutan retribusi berlaku sejak Januari,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Yogyakarta M Ashari di Yogyakarta, Selasa.

Aturan teknis pungutan retribusi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2019.

Sepanjang 2019, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta tidak memperoleh pendapatan dari Retribusi Tera dan Tera Ulang karena aturan teknis pungutan retribusi belum ditetapkan meskipun Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang sudah ditetapkan sejak 2018.

“Kalau tidak ada aturan atau petunjuk teknisnya, tentu kami tidak berani melakukan pungutan apapun. Sepanjang 2019, tidak ada pungutan retribusi yang masuk meskipun kami tetap rutin menjalankan kegiatan tera dan tera ulang,” katanya.

Sedangkan pada tahun anggaran 2020, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari Retribusi Tera dan Tera Ulang sebesar Rp77 juta. Tera dan tera ulang tersebut dapat dilakukan untuk berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya mulai dari ukuran volume, berat, panjang, hingga jarak.

“Tarif retribusi yang ditetapkan sangat terjangkau sehingga tidak akan membebani pelaku usaha. Hasil tera dan tera ulang akan berlaku satu tahun dan setelahnya wajib dilakukan tera ulang,” katanya.

Tarif retribusi untuk tera ulang timbangan meja seperti banyak digunakan pedagang di pasar tradisional hanya sekitar Rp4.000 sudah termasuk tera untuk timbangan dan lima bandul ukur. Sedangkan untuk tera neraca emas atau obat ditetapkan Rp25.000, tera untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ditetapkan Rp25.000 per nozzle, dan argo untuk taksi ditetapkan Rp20.000 per armada.

“Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan tarif Retribusi Tera dan Tera Ulang. Salah satunya ke pedagang pasar tradisional,” katanya.

Pada Januari 2020, UPT Metrologi Legal Yogyakarta melakukan tera ulang untuk timbangan meja milik pedagang di Pasar Gedongkuning. “Kegiatan itu juga sekaligus untuk sosialisasi. Pedagang memahami dan tarifnyapun tidak terlalu mahal,” katanya.

Kegiatan sosialisasi sekaligus tera ulang akan dilanjutkan pada Februari di Pasar Karangwaru dan Pasar Pingit.

Dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang tersebut juga diatur mengenai pemberian keringanan retribusi yang bisa diberikan apabila terjadi hal-hal luar biasa yang menyebabkan kerusakan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya.

“Misalnya jika terjadi bencana alam atau kebakaran yang menyebabkan kerusakan alat timbang, maka kami bisa memberikan keringanan retribusi tera ulang,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024