UPT Metrologi pastikan seluruh SPBU Yogyakarta sudah menjalani tera ulang

id tera ulang,spbu,yogyakarta

UPT Metrologi pastikan seluruh SPBU Yogyakarta sudah menjalani tera ulang

Tera ulang pompa di salah satu SPBU di Kota Yogyakarta, Rabu (29/9/21) untuk memastikan takaran BBM yang tepat sehingga tidak merugikan konsumen. (ANTARA/HO-UPT Metrologi Legal Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Yogyakarta memastikan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di kota tersebut sudah menjalani tera ulang sehingga konsumen tidak perlu ragu saat mengisi bahan bakar untuk kendaraannya.

“Pada tahun ini, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah menjalani tera ulang. Ada 19 SPBU dengan total 213 nozzle pengisian bahan bakar di Kota Yogyakarta,” kata Penera Ahli Madya Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Yogyakarta Moammad Ashari di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dilakukan secara rutin untuk memastikan pompa ukur BBM sudah sesuai dengan takarannya sehingga tidak merugikan konsumen.

Pada Rabu (29/9), UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang di salah satu SPBU yang berada di Jalan Kyai Mojo. Dari 11 nozzle yang ditera, semua dinyatakan dalam kondisi baik dan sesuai dengan takaran serta memenuhi syarat teknis kemetrologian.

Setiap pompa ukur yang sudah ditera ulang dan dinyatakan memenuhi standar takaran akan diberi segel. Di dalam segel sudah tercetak tahun pemasangan dan masa berlaku selama satu tahun.

Tera ulang dilakukan dengan menguji takaran BBM yang dikeluarkan oleh tiap nozzle. Pengukuran dilakukan menggunakan bejana ukur standar milik UPT Metrologi Legal.

“Pengujian di tiap nozzle tidak hanya dilakukan sekali. Tetapi beberapa kali dengan kecepatan pompa yang berbeda-beda,” katanya.

Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai standar takaran, maka pengelola SPBU diminta melakukan kalibrasi agar alat menunjukkan takaran yang tepat dan akan dilakukan tera ulang.

“Sepanjang 2021, kami juga sudah melakukan tiga kali pengawasan di beberapa SPBU dan hasil penakarannya masih baik atau sesuai takaran yang sebenarnya,” katanya.

Dengan pengujian atau tera ulang yang dilakukan rutin, Ashari berharap, pengukuran atau takaran BBM selalui tepat, menjamin kepastian hukum pemakaian alat ukur, takar, dan timbang.

“Dan yang penting adalah melindungi hak konsumen maupun produsen pemakai alat ukur tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa melapor ke UPT Metrologi Legal jika mengalami atau menemukan penyalahgunaan alat ukur, takar dan timbang.

Selain di SPBU, tera ulang juga dilakukan terhadap alat ukur timbangan di pasar tradisional yang diagendakan tiap bulan sekali berkeliling di seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024