Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) siap memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk memudahkan para petugas lapangan dalam menentukan kode klasifikasi usaha pada sensus ekonomi 2026, usai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dirilis.
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia yang beragam berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. KBLI digunakan antara lain untuk analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan dan menghasilkan berbagai statistik ekonomi.
“Fitur CAPI atau sensus ekonomi yang akan kami lakukan di tahun 2026 akan memanfaatkan teknologi AI atau yang kita sebut dengan Gen AI untuk melakukan kode klasifikasi usaha yang akan disensus,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Dengan Gen AI, jelas Amalia, para petugas lapangan akan dengan mudah untuk menentukan klasifikasi jenis usaha. Selain itu, Gen AI akan meminimalkan error atau ketidaksesuaian antara klasifikasi KBLI dengan apa yang terlihat di lapangan.
Dengan bantuan teknologi AI, maka para petugas hanya memasukkan kata kunci yang sesuai dengan rincian pertanyaan.
“Fitur ini dapat memudahkan para petugas lapangan dalam menentukan kode klasifikasi usaha karena tentunya kode klasifikasi usaha ini sangat banyak jumlahnya,” kata Amalia.
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang disusun BPS dengan mengacu kepada konsep, definisi, prinsip, dan aturan klasifikasi manual International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang dirilis oleh Komisi Statistik PBB (UNSC).
Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC).
Penyempurnaan ini dilakukan agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman, dan untuk penyesuaian dengan pembaruan klasifikasi lainnya seperti Harmonized System yang juga diperbarui setiap lima tahun sekali.
Adapun KBLI 2025 telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025.
KBLI 2025 mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru di antaranya jasa intermediasi platform digital, factoryless goods producers (FGP) yang sudah tidak dipandang sekedar perdagangan, aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, game dan streaming, aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan.
Dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah 1 menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). Dalam KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.
Amalia menjelaskan bahwa KBLI 2025 memiliki banyak manfaat termasuk untuk menghasilkan statistik resmi negara yang berbasis kepada klasifikasi yang terstandar dan terstruktur.
Dalam hal ini, BPS akan memanfaatkan KBLI 2025 tidak hanya untuk sensus ekonomi 2026 melainkan juga untuk pembaharuan statistical business register serta menghasilkan statistik ekonomi lainnya seperti statistik industri, statistik perdagangan, statistik pariwisata, dan statistik tenaga kerja, serta lain-lain.
Pemanfaatan KBLI juga akan digunakan oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Perindustrian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPS manfaatkan AI di sensus ekonomi 2026, mudahkan adaptasi KBLI baru
