Anggota KY mengusulkan syarat calon hakim agung diperberat

id KY,calon hakim agung,sanksi

Anggota KY mengusulkan syarat calon hakim agung diperberat

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Setyawan Hartono (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar syarat menjadi calon hakim agung diperberat, yakni dengan menambahkan syarat administratif tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun.

Usulan itu disampaikan Setyawan yang juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa.

"Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi," kata dia.

Dia menjelaskan selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.

"Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif mencalonkan diri sebagai hakim agung," ucapnya.

Menurut dia, usulan itu untuk mempertegas syarat administratif. Sebab, dalam praktiknya selama ini, calon hakim agung yang tercatat pernah dikenakan sanksi selain pemberhentian sementara akan tersisih saat proses seleksi.

"Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek, tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih," tuturnya.

Setyawan menekankan ihwal memperberat syarat calon hakim agung itu masih sebatas usulan. Hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat pleno bersama anggota KY lainnya.

Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan saat ini terdapat kekosongan 10 hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

"Kekurangan tahun 2025 adalah pertama, Kamar Pidana empat, Kamar Perdata satu, Kamar Agama tidak ada, Kamar TUN (tata usaha negara) untuk Pajak itu tiga. Kemudian, hakim ad hoc HAM di MA dua," rinci Asrun dalam kesempatan yang sama.

Maka dari itu, KY akan melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA pada tahun 2026. Ia pun berkomitmen seleksi itu nantinya akan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kebutuhan ini akan disurati oleh MA. Begitu surat masuk, kami proses. Jadi, kami menunggu permintaan dari MA untuk seleksi," jelas dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota KY usul syarat calon hakim agung diperberat

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.