Pesisir dan janji yang ditimbun

id pesisir,NTB,reklamasi,amahami,gili gede Oleh Abdul Hakim

Pesisir dan janji yang ditimbun

Arsip foto udara pulau kecil yang diduga hasil reklamasi di kawasan perairan Gili Gede yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (ANTARA/HO-NCW.)

Wilayah pesisir adalah zona peralihan yang sensitif, tempat ekosistem laut, darat, dan kehidupan manusia saling bertaut. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, janji pembangunan dapat berbalik menjadi beban lingkungan dan sosial.

Kasus Amahami menunjukkan bagaimana reklamasi tidak berhenti pada urusan teknis penimbunan. Persoalan muncul ketika lahan hasil reklamasi berubah status, dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan.

Penelusuran kejaksaan atas terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan besar tentang bagaimana negara hadir mengatur ruang. Apakah reklamasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, atau justru membuka celah bagi alih fungsi dan konflik kepemilikan.

Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan yang sama. Di kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, muncul pulau kecil hasil timbunan yang diperdebatkan statusnya.

Regulasi yang berlapis, perubahan kebijakan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu. Di ruang inilah praktik reklamasi kerap bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum.


Regulasi

Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap untuk mengatur reklamasi. Peraturan Presiden tentang pelaksanaan reklamasi, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga aturan turunan terkait perizinan berbasis risiko memberikan rambu-rambu yang jelas.

Namun, pengalaman NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib.

Di Amahami, proyek reklamasi berjalan bertahun-tahun sebelum persoalan hukumnya mengemuka. Anggaran sudah terserap, infrastruktur terbangun, tetapi kepastian status lahan dan manfaat publiknya baru dipertanyakan belakangan.

Ini mencerminkan kelemahan klasik dalam tata kelola pembangunan, ketika pengawasan dan evaluasi berjalan tertinggal dibanding pelaksanaan proyek.


Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.