Pesisir dan janji yang ditimbun

id pesisir,NTB,reklamasi,amahami,gili gede Oleh Abdul Hakim

Pesisir dan janji yang ditimbun

Arsip foto udara pulau kecil yang diduga hasil reklamasi di kawasan perairan Gili Gede yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (ANTARA/HO-NCW.)

Sementara di Gili Gede, persoalan lebih subtil. Aktivitas yang secara fisik menyerupai reklamasi diperdebatkan kategorinya, apakah bagian dari pembangunan dermaga atau pulau buatan.

Perbedaan tafsir regulasi membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam situasi seperti ini, negara diuji untuk hadir sebagai penentu arah, bukan sekadar pencatat administratif.

Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Reklamasi sering diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai intervensi ruang yang berdampak jangka panjang.

Padahal, setiap perubahan garis pantai membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Arus laut berubah, sedimentasi bergeser, ruang tangkap nelayan menyempit, dan nilai ruang meningkat tajam.

Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di sinilah peran penegakan hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menemukan unsur pidana, tetapi untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola ruang.

Penanganan kasus oleh Kejati NTB patut dibaca sebagai momentum koreksi, bukan semata penindakan. Ia membuka ruang refleksi tentang bagaimana kebijakan pesisir dijalankan selama ini.

Jalan keluar

Reklamasi di NTB seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Tantangan sesungguhnya adalah merumuskan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Pertama, perencanaan pesisir perlu dikembalikan pada prinsip keterbukaan. Setiap rencana reklamasi harus diposisikan sebagai kebijakan publik, bukan proyek tertutup. Informasi tentang tujuan, dampak, dan status lahan harus mudah diakses masyarakat.

Kedua, penguatan tata ruang pesisir menjadi keharusan. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi dokumen formal belaka.

Ia harus menjadi rujukan hidup yang benar-benar ditaati dalam setiap keputusan. Dalam konteks NTB yang bertumpu pada pariwisata dan kelautan, kepastian zonasi adalah kunci menjaga keseimbangan antara investasi dan konservasi.

Baca juga: KKP tawarkan konsep "waterfront city" di kawasan pesisir

Ketiga, pengawasan harus diperkuat sejak awal. Kasus Amahami menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah membuka ruang persoalan di hilir. Audit lingkungan, evaluasi manfaat publik, dan pengendalian status lahan harus berjalan paralel dengan pelaksanaan proyek. Negara tidak boleh hadir hanya ketika masalah membesar.

Keempat, reklamasi perlu diletakkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pesisir NTB bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi komunitas dan ekosistem.

Setiap intervensi harus menjawab pertanyaan mendasar: untuk siapa reklamasi dilakukan, dan apa manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat.

Pada akhirnya, reklamasi adalah cermin cara negara mengelola ruang dan kepercayaan publik. Di NTB, pesisir sedang berbicara lantang melalui kasus-kasus yang muncul. Ia menuntut tata kelola yang lebih jernih, hukum yang tegas, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama.

Jika momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi luka. Ia bisa menjadi pelajaran kolektif untuk menata pesisir sebagai ruang hidup yang adil, lestari, dan bermartabat bagi Indonesia.


Baca juga: Memberdayakan pesisir lewat Kampung Nelayan Merah Putih







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Reklamasi dan janji yang ditimbun


Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.