Makassar (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti minta provider telekomunikasi ikut membantu pemerintah melakukan pembatasan akses atau penggunaan media sosial, terutama untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada acara Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar, Sabtu, menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan media sosial namun memang perlu dilakukan pembatasan sebagai upaya menjaga anak dari dampak negatif medsos.
"Sudah terbit PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial. Isinya bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya. Dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," ujarnya.
Baca juga: Guru: Pengawasan medsos pada anak kebutuhan pentingBaca juga: Akademisi nilai pembatasan medsos perlu diimbangi literasi digital
Ia menjelaskan para provider itu nantinya tentu bisa menyeleksi berapa kelompok usia yang menjadi pengguna dari berbagai layanan itu.
Ia menjelaskan ada delapan layanan media sosial yang diberikan perhatian agar mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam membatasi penggunaannya, di antaranya Tiktok dan Youtube.
Selain provider dan penguatan aturan, Kemendikdasmen juga memohon dukungan orang tua untuk memberikan pengawasan agar anak-anak ini diberikan perhatian, terutama ketika menggunakan media sosial di rumah.
Apalagi, kata dia, memang sekarang harus ada namanya self-censor yang bisa digunakan dengan gawai.
"Ya, sensor itu harus datang dari diri sendiri dan juga dari keluarga terdekat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen minta provider seleksi penggunaan medsos
