Mentan minta penertiban impor gula rafinasi demi lindungi petani

id Mentan, Bapanas, mentan amran, penertiban, impor gula, rafinasi, demi lindungi, petani

Mentan minta penertiban impor gula rafinasi demi lindungi petani

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta penertiban impor gula rafinasi yang merembes ke pasar konsumsi karena menekan harga, sehingga gula petani tidak terserap dan berpotensi merugikan petani nasional.

“Kita temukan rembesan gula rafinasi yang masuk ke pasar sebagai gula konsumsi. Ini sangat membahayakan karena menekan harga dan membuat gula petani tidak terserap. Kalau ini tidak ditertibkan, petani yang paling dirugikan,” kata Mentan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Mentan menyoroti kondisi petani tebu yang kian tertekan akibat tidak terserapnya gula produksi dalam negeri. Di tengah kebutuhan gula nasional yang masih tinggi, justru terjadi fenomena rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang dinilai merugikan petani.

Amran menegaskan persoalan utama tidak hanya terletak pada produksi, tetapi juga pada tata niaga yang belum sepenuhnya berpihak kepada petani.

Di sisi lain, Mentan juga menyoroti adanya anomali dalam tata niaga gula nasional. Meskipun impor gula masih dilakukan, gula produksi dalam negeri justru sulit terserap di pasar.

“Selain itu, terdapat kondisi yang cukup janggal. Di satu sisi kita masih melakukan impor gula, namun di sisi lain gula dalam negeri tidak terserap. Hal yang sama juga terjadi pada molase," ujar Mentan.

Dia menyebutkan sebelumnya harga molase mencapai Rp1.900 per liter, namun pada Maret 2026 turun hingga sekitar Rp1.000.

"Ini tentu perlu menjadi perhatian, karena gula kita pun tidak bisa laku,” tegasnya.

Berdasarkan proyeksi tahun 2025, luas panen tebu eksisting mencapai 563.357 hektare dengan produktivitas Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 4,74 ton per hektare atau setara 69,35 ton tebu per hektare. Dengan capaian tersebut, produksi GKP diperkirakan sebesar 2,67 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan gula nasional mencapai 6,7 juta ton yang terdiri dari 2,8 juta ton gula konsumsi dan 3,9 juta ton gula industri, sehingga masih terdapat kesenjangan yang perlu segera diatasi.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menertibkan distribusi gula rafinasi melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), serta memperketat pengawasan agar tidak terjadi kebocoran ke pasar konsumsi.

Selain pembenahan di sektor hilir, pemerintah juga menggenjot peningkatan produksi di sektor hulu melalui program bongkar ratoon (peremajaan tebu).

Mentan mengungkapkan sekitar 70–80 persen tanaman tebu nasional saat ini sudah tidak produktif, sehingga perlu segera diremajakan.

“Bapak Presiden meminta kami membantu petani tebu. Kami sudah anggarkan Rp1,7 triliun untuk program bongkar ratoon, dengan target peremajaan sekitar 300 ribu hektare secara bertahap,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan perbaikan tata niaga dan jaminan pasar menjadi kunci dalam mendorong semangat petani untuk meningkatkan produksi.

“Intinya kunci swasembada itu sederhana, banyak tanam, banyak panen, dan banyak produksi. Tapi sekarang terjadi paradoks, kita impor gula, sementara gula petani tidak laku. Ini karena banjir gula rafinasi ke pasar konsumsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jaminan harga dan penyerapan hasil sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebu.

“Kalau gula petani dijamin dibeli dengan harga baik, pasti petani semangat. Karena itu pengawasan gula rafinasi harus diperketat agar tidak merembes ke pasar konsumsi,” tambahnya.

Dengan langkah penertiban gula rafinasi dan peningkatan produksi secara simultan, pemerintah optimistis kesejahteraan petani tebu dapat meningkat sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada gula konsumsi nasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentan minta penertiban impor gula rafinasi demi lindungi petani

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.