Jogja (ANTARA Jogja) - Alumni SMA 17 yang tergabung dalam Forum Komunikasi Eks 17 meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dan berbagai pihak terkait turut terlibat dalam penyelesaian sengketa yang sedang membelit sekolah itu.
"Secara jelas, bangunan di SMA 17 tersebut sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X," kata Ketua Forum Komunikasi Alumni Eks 17 Nanang Peterson di Yogyakarta, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 210/KEP/2010 tentang penetapan benda cagar budaya ada 2 September 2011, SMA 17 yang berada di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Bumijo Yogyakarta dengan pemilik Yayasan Pendidikan 17 adalah bangunan umum yang masuk dalam benda cagar budaya.
Dalam surat tersebut, juga ditetapkan sebanyak 58 bangunan lain sebagai benda cagar budaya.
Ia menegaskan tanah tempat berdirinya bangunan cagar budaya yang kini menjadi SMA 17 tersebut dulunya adalah tanah keraton yang diserahkan ke Budi Utomo dan kemudian diserahkan ke pejuang-pejuang yang membentuk Yayasan 17 dan bergerak di bidang pendidikan.
Menurut dia dalam surat keputusan dari gubernur tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang akan melakukan perubahan, pengalihan dan pemanfaatan benda cagar budaya harus mendapatkan izin dari gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan memanfaatkan ketentuan ini untuk meminta kepada Wali Kota Yogyakarta agar bisa membantu penyelesaian sengketa ini," katanya.
Selain meminta bantuan Wali Kota Yogyakarta, Forum Komunikasi Eks 17 tersebut juga akan meminta perhatian dari beberapa pihak di antaranya adalah pemerhati budaya, termasuk Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan Provinsi DIY.
Sengketa tersebut, lanjut dia, jangan sampai membuat kegiatan pendidikan dan bangunan cagar budaya dikalahkan hanya oleh pemodal besar.
"Ironisnya, sengketa ini justru membesar ketika memasuki masa ujian sehingga menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah itu," katanya.
Wakil Ketua Forum Komunikasi Alumni Eks 17 Ahmad Khayan juga menyatakan telah mengajukan surat permintaan melakukan audiensi dengan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk membahas sengketa tersebut.
"Kami akan meminta gubernur agar tidak memberikan surat izin kepada pemodal itu untuk mengubah pemanfaatan SMA 17 tersebut," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris Yayasan Tujuh Belas Fachim Fahmi menawarkan kepada SMA 17 untuk pindah ke bangunan seluas 2.200 meter persegi di gedung bekas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kerjasama di Jalan Purwanggan Nomor 35 Pakualaman. Pihak sekolah memperoleh waktu satu pekan untuk mengambil sikap.
Namun, Yayasan Kerjasama selaku pemilik bangunan menyatakan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan penggunaan gedung sebagai lokasi pemindahan SMA 17, karena gedung tersebut adalah milik yayasan dan bukan perorangan.(E013)