Legislator dorong penyelenggaraan pilkades secara transparan

id pilkades

Legislator dorong penyelenggaraan pilkades secara transparan

Ilustrasi (Foto bawean.net)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemilihan kepala desa yang penyelenggaraannya akan serentak pada 15 Desember di 20 desa wilayah setempat secara lebih transparan.

"Panitia pemilihan dan panitia pengawas mempunyai tugas penting untuk dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara transparan sesuai demokrasi di masyarakat," kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Effendi, Selasa.

Oleh sebab itu, kata dia panitia Pilkades dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan panwas yang dibentuk BPD di masing-masing desa dapat bekerja sama dan saling koordinasi untuk mengawal jalannya proses demokrasi di masyarakat.

"Panwas pilkades sebagai lembaga baru di tingkat desa untuk menyesuaikan dengan peraturan daerah yang belum lama ditetapkan diharapkan bisa meminimalisir kecurangan, makanya kami mendorong pilkades secara transparan," katanya.

Sementara itu, kata dia dari 20 desa yang akan menggelar Pilkades, sampai saat ini tahapannya sudah pada penetapan calon kepala, yang mana sudah terdapat 58 calon untuk maju dalam pemilihan di 20 desa tersebut.

Namun demikian, kata dia lima desa di antaranya hanya terdapat seorang calon, atau calon tunggal, sehingga nantinya penyelenggaraan pilkades akan digelar dengan melawan kotak kosong sebagai tandingan dari calon tunggal itu.

"Kebetulan ada lima desa yang calonnya hanya satu, tentunya diharapkan bisa menjadi bagian dari demokrasi yang berkembang di masyarakat dan calon itu murni yang dijagokan, karena jangan sampai nanti justru partisipasi masyarakat rendah," katanya.

Sementara itu, Kasubag Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul, Afiv Umahatun mengatakan panitia Pilkades mempunyai kewenangan untuk mengatur jadwal kampanye para calon kepala desa yang sudah ditetapkan pemerintah desa setempat tersebut.

"Dalam perda tentang pencalonan dan pemilihan lurah mengamanatkan penyelenggaran kampanye diatur panitia, sehingga secara detail pelaksanaan kampanye diatur dalam tata tertib yang disusun desa," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia panitia pemilihan atau BPD harus mengatur jadwal kampanye calon yang terdapat di masing-masing desa termasuk menyusun regulasi sesuai tata tertib yang telah disepakati bersama.

"Termasuk tempat pemasangan gambar calon dan yang berhubungan dengan kegiatan kampanye lainnya itu diatur panitia, sehingga bisa jadi antara satu desa dengan desa lain berbeda jadwalnya, tergantung tatib-nya," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.