160 Napi Lapas Sleman peroleh remisi umum
Kamis, 16 Agustus 2012 13:44 WIB
Lapas Kabupaten Sleman (sekolahalamjogja.wordpress)
Sleman (ANTARA Jogja) - Sebanyak 160 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas karena masa tahanan sudah berakhir setelah dikurangi dengan remisi umum," kata Kepala Lapas Sleman Sukamto, Kamis.
Menurut dia, warga binaan yang langsung bebas tersebut akan diserahkan kepada keluarganya bertepatan dengan Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.
"Besok setelah upacara Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, warga binaan yang langsung bebas ini akan kami serahkan kepada keluarganya yang menjemput," paparnya.
Ia mengatakan, selain remisi umum HUT Kemerdekaan RI, pihaknya juga mengajukan usulan remisi khusus perayaan hari besar keagamaan bertepatan dengan Idul Fitri tahun ini.
"Kami mengusulkan sebanyak 130 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus perayaan hari besar keagamaan. Karena remisi khusus keagamaan ini untuk Hari Raya Idul Fitri maka hanya warga binaan yang beragama Islam yang diusulkan," tuturnya.
Sukamto mengatakan, dalam waktu dua hari ini kemungkinan keputusan remisi khusus ini sudah turun sehingga pada saat Hari Raya Idul Fitri.
"Nanti setelah Shalat Idul Fitri, remisi khusus hari besar keagamaan ini akan langsung kami sampaikan kepada yang berhak," tukasnya.
Ia menuturkan, syarat narapidana tindak pidana khusus untuk bisa diajukan agar memperoleh remisi adalah telah menjalani sepertiga masa hukuman sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
"Selain itu warga binaan yang diusulkan adalah yang berperilaku baik selama dalam masa pembinaan," katanya.
(U.V001)
"Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas karena masa tahanan sudah berakhir setelah dikurangi dengan remisi umum," kata Kepala Lapas Sleman Sukamto, Kamis.
Menurut dia, warga binaan yang langsung bebas tersebut akan diserahkan kepada keluarganya bertepatan dengan Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.
"Besok setelah upacara Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, warga binaan yang langsung bebas ini akan kami serahkan kepada keluarganya yang menjemput," paparnya.
Ia mengatakan, selain remisi umum HUT Kemerdekaan RI, pihaknya juga mengajukan usulan remisi khusus perayaan hari besar keagamaan bertepatan dengan Idul Fitri tahun ini.
"Kami mengusulkan sebanyak 130 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus perayaan hari besar keagamaan. Karena remisi khusus keagamaan ini untuk Hari Raya Idul Fitri maka hanya warga binaan yang beragama Islam yang diusulkan," tuturnya.
Sukamto mengatakan, dalam waktu dua hari ini kemungkinan keputusan remisi khusus ini sudah turun sehingga pada saat Hari Raya Idul Fitri.
"Nanti setelah Shalat Idul Fitri, remisi khusus hari besar keagamaan ini akan langsung kami sampaikan kepada yang berhak," tukasnya.
Ia menuturkan, syarat narapidana tindak pidana khusus untuk bisa diajukan agar memperoleh remisi adalah telah menjalani sepertiga masa hukuman sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
"Selain itu warga binaan yang diusulkan adalah yang berperilaku baik selama dalam masa pembinaan," katanya.
(U.V001)
Pewarta :
Editor : Heru Jarot Cahyono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati menyerahkan SK remisi kepada ratusan warga binaan lapas di Sleman
18 August 2024 5:26 WIB, 2024
Bupati Sleman menyampaikan remisi napi Lapas Sleman dan Lapas Narkotika
17 August 2020 17:36 WIB, 2020