Proyeksi UMK di Sleman di bawah kebutuhan hidup layak

id buruh

Proyeksi UMK di Sleman di bawah kebutuhan hidup layak

Buruh garmen (Foto ANTARA)

Sleman (Antaranews Jogjka) - Aliansi Buruh Yogyakarta menilai proyeksi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 Kabuaten Sleman yang naik pada kisaran delapan persen masih jauh di bawah  tuntutan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) yaitu sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wilayah setempat.
     
"Tuntutan kami Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sleman Rp2.859.085. Angka itu diperoleh setelah ABY melakukan penghitungan besaran UMK berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara independen sesuai dengan aturan," kata Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi di Sleman, Jumat.
     
Ia mengatakan perkiraan upah 2019 jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 berkisar antara 8,1 sampai 8,7 persen dari UMK sebelumnya.
     
"Kenaikan tersebut diperkirakan berdasarkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 sampai 5,2 persen. Selain itu, besaran inflasi sekitar 3,2 hingga 3,5 persen," katanya.
     
Ia mengatakan, kendati demikian kenaikan UMK tersebut jika dibandingkan dengan angka kebutuhan hidup para buruh masih jauh dari harapan.
     
"Kami harapkan hasil survei KHL ini hendaknya dijadikan pembanding dan menjadi acuan Gubernur DIY dalam menetapkan UMK," katanya.
     
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Untoro Budiharjo mengatakan sejak adanya PP No 78/2015 tentang Pengupahan, usulan dari serikat pekerja dan survei KHL tidak lagi jadi pertimbangan.
     
"Kenaikan UMK akan ditetapkan dengan melihat pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional," katanya.
     
Menurut dia, pemerintah pusat sudah menetapkan proyeksi kenaikan UMP dan UMK yaitu sebesar delapan persen.
     
"Sehingga kalau proyeksi di Sleman kenaikan delapan persen itu jadi Rp1.700.986," katanya.
     
Untoro mengatakan, UMK Sleman akan ditetapkan awal November 2018. Saat ini, UMK Sleman mencapai Rp1.574.550 atau tertinggi kedua setelah Kota Yogyakarta yaitu Rp1.709.150. 
     
"Meskipun setelah adan PP No.78/2015 tentang Pengupahan, survei KHL di tiap daerah tidak lagi sebagai acuan dalam penetapan UMK, namun kami masih tetap melakukan survey KHL, tahun ini sudah survei lima kali, sebagai pembanding ketetapan UMK," katanya. 
     
Ia mengatakan, hasil survei tersebut KHL di Sleman berada pada kisaran angka Rp1.516.347. KHL yang ditetapkan Disnaker Sleman tersebut masih lebih rendah dibanding proyeksi kenaikan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
     
"Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13/2012, survei KHL dilakukan dengan melihat 60 komponen KHL mulai dari sandang, pangan, dan papan.
     
"Daam PP No 78/2015 itu memang KHL bukan jadi acuan utama dan hanya jadi pembanding, namun jika besaran UMK yang ditetapkan angkanya jauh di bawah KHL, maka besaran UMK bisa dipertimbangkan," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024