PAN membuat rekening khusus tampung dana kampanye
Rabu, 18 September 2013 15:37 WIB
Partai Amanat Nasional (waspada.co.id)
Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye Pemilu 2014.
Sekretaris DPC PAN Kulon Progo Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Rabu, mengatakan rekening khusus ini dibuat Komite Pemenangan Pemilu Daerah.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye yang menuntut adanya transparasi dana kampanye bagi PAN tidak masalah. Kami dari pengurus partai sudah menyiapkan rekening dana kampanye," kata Muhtarom.
Ia mengatakan rekening kampanye digunakan untuk menerima dana bantuan kampanye dari kader dan menampung bantuan partai dari pemerintah kabupaten melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo.
"Dana kampanye itu biasanya bantuan dari kader atau anggota dewan dari PAN. Dana rekening partai bisa diaudit oleh pemerintah dan dananya dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Ia mengatakan, Komite Pemenangan Pemilu Daerah akan mengatur dana kampanye yang digunakan masing-masing caleg. Selain itu, komite pemenangan sudah menyiapkan baliho, "banner", spanduk, dan baliho caleg.
"Memang, sebagian dana kampanye ditanggung oleh partai seperti untuk pembuatan alat peraga. Dana yang sifatnya khusus dan kepentingan sosialisasi caleg menjadi tanggung jawab masing-masing caleg," katanya.
Dia mengatakan, caleg sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, dengan sosialisasi masing-masing caleg dapat meminimalisasi dana kampanye.
"Kami berharap dengan caleg terjun ke lapangan melakukan sosialisasikan dir, mampu mengurangi dana kampanye," kata dia.
Sebelumnya, KPU pusat melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye mengatur caleg untuk DPR dan DPRD provinsi-kabupaten/kota dilarang menerima sumbangan dari perorangan atau perusahaan.
Selain itu, peraturan tersebut mengatur peserta pemilu yang berhak mendapatkan sumbangan dari perorangan atau perusahaan adalah partai politik dan calon anggota DPD.
Meski demikian, caleg DPR atau DPRD berkewajiban melaporkan dana kampanyenya ke partai politik, yang akan ditembuskan ke KPU.
Selain itu, dengan adanya PKPU Nomor 17 Tahun 2013 mengharuskan masing-masing caleg harus transparan terhadap penggunakaan dan dana kampanye berasal.
(KR-STR)
Sekretaris DPC PAN Kulon Progo Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Rabu, mengatakan rekening khusus ini dibuat Komite Pemenangan Pemilu Daerah.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye yang menuntut adanya transparasi dana kampanye bagi PAN tidak masalah. Kami dari pengurus partai sudah menyiapkan rekening dana kampanye," kata Muhtarom.
Ia mengatakan rekening kampanye digunakan untuk menerima dana bantuan kampanye dari kader dan menampung bantuan partai dari pemerintah kabupaten melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo.
"Dana kampanye itu biasanya bantuan dari kader atau anggota dewan dari PAN. Dana rekening partai bisa diaudit oleh pemerintah dan dananya dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Ia mengatakan, Komite Pemenangan Pemilu Daerah akan mengatur dana kampanye yang digunakan masing-masing caleg. Selain itu, komite pemenangan sudah menyiapkan baliho, "banner", spanduk, dan baliho caleg.
"Memang, sebagian dana kampanye ditanggung oleh partai seperti untuk pembuatan alat peraga. Dana yang sifatnya khusus dan kepentingan sosialisasi caleg menjadi tanggung jawab masing-masing caleg," katanya.
Dia mengatakan, caleg sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, dengan sosialisasi masing-masing caleg dapat meminimalisasi dana kampanye.
"Kami berharap dengan caleg terjun ke lapangan melakukan sosialisasikan dir, mampu mengurangi dana kampanye," kata dia.
Sebelumnya, KPU pusat melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye mengatur caleg untuk DPR dan DPRD provinsi-kabupaten/kota dilarang menerima sumbangan dari perorangan atau perusahaan.
Selain itu, peraturan tersebut mengatur peserta pemilu yang berhak mendapatkan sumbangan dari perorangan atau perusahaan adalah partai politik dan calon anggota DPD.
Meski demikian, caleg DPR atau DPRD berkewajiban melaporkan dana kampanyenya ke partai politik, yang akan ditembuskan ke KPU.
Selain itu, dengan adanya PKPU Nomor 17 Tahun 2013 mengharuskan masing-masing caleg harus transparan terhadap penggunakaan dan dana kampanye berasal.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Komisi III DPR: Pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR amanat reformasi
13 December 2025 19:11 WIB
Kejaksaan penuhi amanat Presiden Prabowo tindak kasus-kasus korupsi besar
02 December 2025 19:46 WIB
Kementerian ATR/BPN komitmen wujudkan amanat Presiden Prabowo tentang Swasembada Pangan
26 October 2024 7:43 WIB, 2024
Penyediaan alat kontrasepsi pelajar tidak sesuai amanat pendidikan nasional soal budi pekerti
05 August 2024 10:40 WIB, 2024
PAN: Ridwan Kamil berkeinginan menggandeng Bima Arya di Pilkada Jabar 2024
04 July 2024 5:04 WIB, 2024
Cerdaskan moral bangsa amanat filsafat pendidikan, kata Menko Polhukam
07 January 2024 5:47 WIB, 2024