Pemkab akan membentuk UPT untuk mengelola rusunawa
Sabtu, 24 Maret 2018 16:29 WIB
Ilustrasi rumah susun sewa (rusunawa) (antaranews-com) (antaranews.com)
Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membentuk unit pelayanan teknis rumah susun sederhana sewa seiring selesainya dibangun tiga rusunawa di daerah itu.
"Pembentukan UPT Rusunawa dilakukan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12/2017 tentang Pembentukan UPTD. Di dalamnya aturan pembentukan UPT harus dikonsultasikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku perwakilan pemerintah pusat," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulon Progo Sarji di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan di Kulon Progo memiliki tiga rusunawa, yakni di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo dengan kapasitas sekitar 70 unit, di Desa Giripeni 96 unit, dan Desa Triharjo dengan kapasitas sekitar 196 unit. Rusunawa yang Giripeni dan Tuksono belum diserahterimakan, meskipun demikian perlu disiapkan lembaga yang mengatur, yakni UPT.
Menurut dia, ketika sudah ada UPT, maka kebutuhan dasar yang wajib dilayani bisa tertangani dengan lebih baik, sedangkan apabila rusunawa hanya ditangani oleh pihak yang berada dalam struktural seksi, maka teknis operasional pelayanan menjadi kurang maksimal.
Ia mengatakan dalam konsep sementara UPT Rusunawa hanya akan mengurus rusunawa, namun tidak menutup kemungkinan ke depan cakupan kerja UPT ini bisa menjadi lebih luas, misalnya mengurus perumahan.
"UPT tersebut dibentuk agar pengelolaan rusunawa bisa lebih fokus. Dengan adanya UPT yang akan menjalankan teknis operasional, harapannya pelayanan bisa lebih maksimal, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar di rusunawa," katanya.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Suparno mengatakan kalau nanti UPT terbentuk seharusnya pengelolaan bisa lebih mudah, termasuk untuk mengalokasikan pos anggaran.
Ia mengatakan tiga rusunawa di Tuksono, Giripeni dan Triharjo belum kunjung melewati tahapan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"DPUPKP sempat menanyakan soal kendala penyerahan aset ke Direktorat Jenderal namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. Kami masih menunggu kapan serah terima rusunawa akan dilakukan," katanya.
(U.KR-STR)
"Pembentukan UPT Rusunawa dilakukan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12/2017 tentang Pembentukan UPTD. Di dalamnya aturan pembentukan UPT harus dikonsultasikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku perwakilan pemerintah pusat," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulon Progo Sarji di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan di Kulon Progo memiliki tiga rusunawa, yakni di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo dengan kapasitas sekitar 70 unit, di Desa Giripeni 96 unit, dan Desa Triharjo dengan kapasitas sekitar 196 unit. Rusunawa yang Giripeni dan Tuksono belum diserahterimakan, meskipun demikian perlu disiapkan lembaga yang mengatur, yakni UPT.
Menurut dia, ketika sudah ada UPT, maka kebutuhan dasar yang wajib dilayani bisa tertangani dengan lebih baik, sedangkan apabila rusunawa hanya ditangani oleh pihak yang berada dalam struktural seksi, maka teknis operasional pelayanan menjadi kurang maksimal.
Ia mengatakan dalam konsep sementara UPT Rusunawa hanya akan mengurus rusunawa, namun tidak menutup kemungkinan ke depan cakupan kerja UPT ini bisa menjadi lebih luas, misalnya mengurus perumahan.
"UPT tersebut dibentuk agar pengelolaan rusunawa bisa lebih fokus. Dengan adanya UPT yang akan menjalankan teknis operasional, harapannya pelayanan bisa lebih maksimal, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar di rusunawa," katanya.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Suparno mengatakan kalau nanti UPT terbentuk seharusnya pengelolaan bisa lebih mudah, termasuk untuk mengalokasikan pos anggaran.
Ia mengatakan tiga rusunawa di Tuksono, Giripeni dan Triharjo belum kunjung melewati tahapan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"DPUPKP sempat menanyakan soal kendala penyerahan aset ke Direktorat Jenderal namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. Kami masih menunggu kapan serah terima rusunawa akan dilakukan," katanya.
(U.KR-STR)
Pewarta : Sutarmi
Editor : Sutarmi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jajaran Rutan Kelas IIB Wates berkomitmen wujudkan lingkungan rutan steril dari narkoba
08 May 2026 12:20 WIB
Fajar Gegana apresiasi penundaan pemindahan prodi UNY di Kulon Progo ke Gunungkidul
07 May 2026 16:39 WIB
Anggota DPRD DIY Fajar Gegana sayangkan pengunduran diri guru non-ASN di Kulon Progo
07 May 2026 11:28 WIB
Bupati Kulon Progo gerak cepat respon dugaan pungli administrasi kependudukan
27 April 2026 18:37 WIB