Kulon Progo berikan keringanan tarif BPHTB hibah waris
Senin, 22 Juni 2020 17:29 WIB
Komisi II DPRD Kulon Progo melakukan rapat kerja dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo soal perubahan peratuan bupati soal tarif BPHTB hibah waris dan hibah wasiat. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan keringanan pembayaran tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hibah waris dan hibah wasiat guna mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kepala BKAD Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemkab Kulon Progo dan DPRD Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019.
"Aturan tersebut, banyak dikeluhkan oleh warga, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur hibah waris dan hibah wasiat karena menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tinggi. Untuk itu, kami tidak mengubah seluruh pasal peraturan daerah, tapi hanya tiga pasal tentang hibah wasiat dan hibah waris," katanya.
Ia mengatakan dasar pengenaan BPHTB hibah wasiat dan hibah waris berdasarkan perda mendapat keringanan 50 persen dan berdasarkan peraturan bupati pengenaan tarif hanya lima persen.
Sampai saat ini, jumlah warga yang mengajukan keberatan keberatan BPHTB waris sebanyak 50 pemohon, dan hibah wasiat sebanyak 40 pemohon.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 itu, ada tarif BPHTB sebesar lima persen dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebesar Rp300 juta, termasuk hibah waris dan hibah wasiat.
"Tarif lima persen ini, masih ada NTOPTKP Rp300 juta. Kemudian, Perbup Nomor 61 Tahun 2020 pasal 6, BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Kemudian Pasal 58 dan Pasar 59 yang akan diubah pada Pasal 59," katanya.
Eko Wisnu mengatakan pemkab sudah melakukan simulasi tarif tunggal sehingga Pasal 6 tetap berubah menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar lima persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
"Semoga ini tidak memberatkan bagi wajib pajak yang mendapat hibah waris dan hibah wasiat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 menyebabkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti karena banyak warga yang mengundurkan diri.
Untuk itu, perubahan peraturan bupati tersebut diharapkan PTSL dapat kembali berjalan dan tidak memberatkan bagi ahli waris dan ahli wasiat.
"Selain itu, perubahan perbup ini diharapkan dapat menghindarkan tindakan kecurangan yang dilalukan oleh masyarakat atau ahli waris penerima hibah wasiat dan hibah waris. Kalau tetap diberlakukan perbup tersebut, artinya kita mendorong masyarakat berhobong dan melakukan manipulasi," katanya.
Kepala BKAD Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemkab Kulon Progo dan DPRD Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019.
"Aturan tersebut, banyak dikeluhkan oleh warga, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur hibah waris dan hibah wasiat karena menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tinggi. Untuk itu, kami tidak mengubah seluruh pasal peraturan daerah, tapi hanya tiga pasal tentang hibah wasiat dan hibah waris," katanya.
Ia mengatakan dasar pengenaan BPHTB hibah wasiat dan hibah waris berdasarkan perda mendapat keringanan 50 persen dan berdasarkan peraturan bupati pengenaan tarif hanya lima persen.
Sampai saat ini, jumlah warga yang mengajukan keberatan keberatan BPHTB waris sebanyak 50 pemohon, dan hibah wasiat sebanyak 40 pemohon.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 itu, ada tarif BPHTB sebesar lima persen dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebesar Rp300 juta, termasuk hibah waris dan hibah wasiat.
"Tarif lima persen ini, masih ada NTOPTKP Rp300 juta. Kemudian, Perbup Nomor 61 Tahun 2020 pasal 6, BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Kemudian Pasal 58 dan Pasar 59 yang akan diubah pada Pasal 59," katanya.
Eko Wisnu mengatakan pemkab sudah melakukan simulasi tarif tunggal sehingga Pasal 6 tetap berubah menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang menjadi BPHTB karena hibah waris dan hibah wasiat sebesar lima persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
"Semoga ini tidak memberatkan bagi wajib pajak yang mendapat hibah waris dan hibah wasiat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 menyebabkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti karena banyak warga yang mengundurkan diri.
Untuk itu, perubahan peraturan bupati tersebut diharapkan PTSL dapat kembali berjalan dan tidak memberatkan bagi ahli waris dan ahli wasiat.
"Selain itu, perubahan perbup ini diharapkan dapat menghindarkan tindakan kecurangan yang dilalukan oleh masyarakat atau ahli waris penerima hibah wasiat dan hibah waris. Kalau tetap diberlakukan perbup tersebut, artinya kita mendorong masyarakat berhobong dan melakukan manipulasi," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Sleman mendalami kemungkinan tersangka baru kasus hibah pariwisata
06 November 2025 17:50 WIB
Terpopuler - Kulon Progo
Lihat Juga
24 Dalang Muda Kulon Progo unjuk kebolehan pada Festival Dhalang Anak-Remaja 2026
12 May 2026 19:38 WIB
Jajaran Rutan Kelas IIB Wates berkomitmen wujudkan lingkungan rutan steril dari narkoba
08 May 2026 12:20 WIB
Fajar Gegana apresiasi penundaan pemindahan prodi UNY di Kulon Progo ke Gunungkidul
07 May 2026 16:39 WIB
Anggota DPRD DIY Fajar Gegana sayangkan pengunduran diri guru non-ASN di Kulon Progo
07 May 2026 11:28 WIB
Bupati Kulon Progo gerak cepat respon dugaan pungli administrasi kependudukan
27 April 2026 18:37 WIB