Rumah restorative justice diharapkan dapat kurangi tingkat hunian lapas
Kamis, 19 Mei 2022 14:12 WIB
Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih membuka plakat menandai peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (19/5/2022). ANTARA/Hery Sidik
Bantul (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri berharap Rumah Restorative Justice dapat mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara daerah ini.
"Restorative justice ini juga mungkin akan mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over (kelebihan kapasitas) di mana-mana," kata Kajati DIY dalam sambutan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis.
Menurut dia, Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Selain bisa mengurangi tingkat hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, kata dia, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.
Baca juga: Kajati DIY meresmikan Rumah Restorative Justice di Bantul
"Ini juga menghilangkan stigma negatif terhadap masyarakat. Sebenarnya bukan karena niat jahat, melainkan karena tidak ada restorative justice sehingga harus masuk ke penjara, dan keluar dari sana stigma masyarakat jadi negatif," katanya.
Ia mencontohkan ada salah satu anggota keluarga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya, bisa berbuntut pelaporan ke polisi atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bisa berujung masuk penjara.
"Banyak yang akan mengalami kerugian di keluarga sehingga bagaimana keadaan itu bisa dikembalikan, korban bisa memaafkan, pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi, tentu tokoh masyarakat dan agama merespons positif sehingga tidak harus dimasukkan penjara," katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice ini sangat mendukung visi pemkab setempat mewujudkan masyarakat yang harmonis.
"Jadi, keadilan tetap ditegakkan. Akan tetapi, harmonis harus diupayakan sehingga adil dan harmonis," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kalau dikit-dikit laporan polisi, bisa penuh nanti lapasnya. Masa tetangga curi mangga dilaporkan? 'Kan dimaafkan bisa," katanya.
Baca juga: Kajati DIY sebut TP4D Kejari Yogyakarta secara institusional tidak bermasalah
"Restorative justice ini juga mungkin akan mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over (kelebihan kapasitas) di mana-mana," kata Kajati DIY dalam sambutan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis.
Menurut dia, Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Selain bisa mengurangi tingkat hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, kata dia, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.
Baca juga: Kajati DIY meresmikan Rumah Restorative Justice di Bantul
"Ini juga menghilangkan stigma negatif terhadap masyarakat. Sebenarnya bukan karena niat jahat, melainkan karena tidak ada restorative justice sehingga harus masuk ke penjara, dan keluar dari sana stigma masyarakat jadi negatif," katanya.
Ia mencontohkan ada salah satu anggota keluarga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya, bisa berbuntut pelaporan ke polisi atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bisa berujung masuk penjara.
"Banyak yang akan mengalami kerugian di keluarga sehingga bagaimana keadaan itu bisa dikembalikan, korban bisa memaafkan, pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi, tentu tokoh masyarakat dan agama merespons positif sehingga tidak harus dimasukkan penjara," katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice ini sangat mendukung visi pemkab setempat mewujudkan masyarakat yang harmonis.
"Jadi, keadilan tetap ditegakkan. Akan tetapi, harmonis harus diupayakan sehingga adil dan harmonis," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kalau dikit-dikit laporan polisi, bisa penuh nanti lapasnya. Masa tetangga curi mangga dilaporkan? 'Kan dimaafkan bisa," katanya.
Baca juga: Kajati DIY sebut TP4D Kejari Yogyakarta secara institusional tidak bermasalah
Pewarta : Hery Sidik
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejaksaan Agung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice
18 September 2024 5:47 WIB, 2024
Kajati DIY: Keadilan restoratif untuk kejahatan ringan bukan pidana murni
19 May 2022 18:07 WIB, 2022