Mataram (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meluruskan isu yang saat banyak menjadi pembicaraan publik terkait pemotongan alokasi Dana Desa oleh pemerintah pusat.
"Dana Desa tidak dipotong atau tidak diambil oleh pusat. Tapi yang diubah itu tata kelolanya," ucap Mendes PDT Yandri dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis.
Mendes menegaskan perubahan tata kelola tersebut diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut Mendes, manfaat Dana Desa tetap kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan ekonomi yang lebih terstruktur dengan kehadiran Kopdes Merah Putih tersebut.
Baca juga: Kejari Bantul selidiki dugaan penyelewengan dana di Desa Jatimulyo
Baca juga: Mensesneg membantah kepala desa menolak pergeseran dana desa
"Sekarang sudah hampir 34.000 Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun dan yang sudah selesai 100 persen hampir 5.500 unit," ucap Mendes Yandri.
Lebih lanjut ia menyampaikan Kopdes Merah Putih bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, tengkulak, maupun pinjaman daring berbunga tinggi.
Seluruh aset Kopdes Merah Putih mulai dari gedung, gudang, hingga kendaraan operasional, menjadi milik desa bukan milik pemerintah pusat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait alokasi Dana Desa, karena setiap kebijakan yang diambil selalu berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga: Bantul tunggu Peraturan Menkeu terkait mekanisme penyaluran dana desa
Baca juga: Kemendes memberi keleluasan desa mengatur pemanfaatan Dana Desa 2026
"Mohon diluruskan kalau ada yang membangun narasi seolah-olah Dana Desa itu diambil oleh pusat," ucap Mendes PDT Yandri Susanto.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Alokasi Dana Desa secara keseluruhan sebesar Rp60,57 triliun. Sisa pagu Dana Desa di luar yang digunakan untuk mendukung Kopdes Merah Putih tersebut dialokasikan menjadi pagu reguler dengan nilai sebesar Rp25,42 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hadiri Musrenbang NTB, Mendes luruskan isu pemotongan Dana Desa